Hendak Edarkan Ganja Kering, Seorang Residivis Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 08:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat //TintaPos.Com// – Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I jenis ganja kering.

Pelaku diketahui berinisial GY (38), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani, berhasil diringkus petugas di Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.

“Benar, kita berhasil meringkus pelaku berinisial GY yang diketahui sebagai pengedar Narkotika jenis ganja kering,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto. S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, penangkapan berawal pada Jumat (4/7/2025), terkait adanya laporan serta keresahan masyarakat terkait adanya peredaran gelap bahkan transaksi Narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka.

“Pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Iptu Andhika langsung bergerak menuju lokasi yang dituju untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemantauan gerak gerik pelaku disekitar lokasi, kemudian mengarah kepada sebuah rumah yang diketahui milik pelaku, saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku GY,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh perwakilan masyarakat setempat dan menyita barang bukti berupa satu bungkus besar dan satu paket sedang Narkotika jenis ganja dibalut dengan daun pisang dan di bungkus plastik warna biru, dan empat paket kecil Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening.

Baca Juga:  Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah tas warna coklat, satu buah gunting, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu buah timbangan warna putih yang ditemukan petugas di bawah kompor ruangan dapur rumah milik pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial KS yang bertempat tinggal di Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menyimpan barang bukti Narkotika jenis ganja kering jauh dari rumah pelaku, selanjutnya barang haram tersebut akan diedarkan di seputaran wilayah Kabupaten Pasaman Barat tepatnya di Parit Kecamatan Koto Balingka.

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah ditangkap oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat pada tahun 2011 yang lalu, dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2020,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Mul)

Berita Terkait

PT YBS Berjanji Perbaiki Jalan dan Tingkatkan Kontribusi CSR di Kenegerian Lipat Kain
Laporan Dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapa
Waaww,, aktivitas PETI Bukan Hilang Tapi Semakin Bertambah, Lokasi Baru di Desa Seberang Taluk Hilir
AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika
Tegas…. 32 Rakit Dompeng Dimusnahkan Polsek Kuantan Tengah
Tindak Tegas PETI, Polsek Singingi Musnahkan 4 Rakit dan Pondok Tambang
Masyarakat Lipat Kain Geram, PT YBS Dinilai Abai terhadap Lingkungan dan Sosial
Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:11

PT YBS Berjanji Perbaiki Jalan dan Tingkatkan Kontribusi CSR di Kenegerian Lipat Kain

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:00

Laporan Dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapa

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:38

Waaww,, aktivitas PETI Bukan Hilang Tapi Semakin Bertambah, Lokasi Baru di Desa Seberang Taluk Hilir

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:32

AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:03

Tegas…. 32 Rakit Dompeng Dimusnahkan Polsek Kuantan Tengah

Senin, 21 Juli 2025 - 16:30

Masyarakat Lipat Kain Geram, PT YBS Dinilai Abai terhadap Lingkungan dan Sosial

Senin, 21 Juli 2025 - 10:23

Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

Senin, 21 Juli 2025 - 04:10

Gegara Pelantikan Koni Pasbar Ricuh, Ketua Pelaksana Laporkan Pembuat Keributan ke Polisi

Berita Terbaru