RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

MENARA DI TENGAH PERMUKIMAN: MASYARAKAT DESA NGALI DESAK RELOKASI, PERTANYAKAN LEGALITAS DAN KELAYAKAN LINGKUNGAN

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, //TintaPos.Com// – 3 April 2026, Keberadaan menara telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Dusun Benteng, Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, kini menjadi sorotan tajam. Di tengah kepadatan permukiman warga, struktur baja itu berdiri tanpa kejelasan yang transparan bagi publik—memicu keresahan yang kian meluas.

Hamdin Al-Hasby, Presiden JA-NTB LSKHP, bersama masyarakat setempat menyatakan sikap tegas: relokasi bukan lagi opsi, melainkan keharusan hukum.

“Ini bukan sekadar soal tower. Ini soal hak hidup warga yang dijamin konstitusi,” tegasnya.

Bayang-bayang Risiko di Tengah Permukiman

Investigasi awal masyarakat menemukan indikasi kuat bahwa lokasi menara berada di zona yang secara faktual merupakan permukiman padat. Kondisi ini memunculkan sejumlah risiko:

1. Ancaman keselamatan apabila terjadi kegagalan konstruksi;
2. Kekhawatiran paparan radiasi elektromagnetik;
4. Dampak psikologis akibat keberadaan infrastruktur berisiko tinggi di ruang hidup warga;
5. Potensi pelanggaran tata ruang wilayah.

Dalam perspektif World Health Organization, paparan medan elektromagnetik dari infrastruktur telekomunikasi memang umumnya berada di bawah ambang batas berbahaya. Namun, WHO secara eksplisit menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar internasional serta penerapan prinsip kehati-hatian, terutama bila infrastruktur ditempatkan sangat dekat dengan permukiman.

Dengan kata lain, ketiadaan bukti bahaya bukan berarti absennya kewajiban perlindungan.

Pertanyaan Kritis: Di Mana AMDAL dan Partisipasi Publik?

Sorotan utama mengarah pada dugaan lemahnya proses perizinan dan kelayakan lingkungan:

Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL telah disusun secara sah?
Apakah masyarakat telah dilibatkan secara bermakna (meaningful participation)?
Apakah lokasi telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Bima?
Siapa yang menjamin pengawasan dan evaluasi berkala?

Baca Juga:  Sebanyak 22 KPM, Masyarakat Kampung Tengah Terima BLT DD

Dalam kerangka hukum lingkungan Indonesia, pertanyaan-pertanyaan ini bukan administratif semata—melainkan menyangkut legalitas substansial suatu kegiatan usaha.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak wajib melalui kajian lingkungan yang transparan dan partisipatif. Tanpa itu, izin dapat dipersoalkan secara hukum.

Tuntutan Tegas: Relokasi atau Konsekuensi Hukum

Masyarakat Desa Ngali melalui JA-NTB LSKHP menyampaikan tuntutan:

Relokasi segera menara ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan jauh dari permukiman;
Audit menyeluruh terhadap izin dan dokumen lingkungan;
Pembukaan akses publik terhadap dokumen AMDAL/UKL-UPL;
Pengukuran independen terhadap paparan radiasi elektromagnetik.

Langkah Lanjutan: Jalur Hukum Disiapkan

Ketidakpatuhan terhadap tuntutan ini akan berujung pada langkah hukum terukur, termasuk:

Gugatan administratif terhadap izin;
Pelaporan dugaan pelanggaran lingkungan;
Gugatan warga negara (citizen lawsuit);
Permohonan pencabutan izin operasional.

Penutup: Negara Tidak Boleh Absen

Kasus ini bukan semata konflik lokal, tetapi ujian bagi negara dalam menegakkan hukum lingkungan. Ketika infrastruktur berdiri di tengah ruang hidup warga tanpa transparansi, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas—melainkan kepercayaan publik.

Masyarakat Desa Ngali menegaskan: mereka tidak menolak pembangunan, tetapi menolak risiko yang dipaksakan tanpa kejelasan hukum.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru