Kasus Aspal Curah Ilegal DPRD Kota Bima: Bendahara PKS dan 4 Perusahaan Diuji Tipikor Polres, Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat Namun Dapat Kritik

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima NTB – //tintapos.com// – Kasus dugaan praktik aspal curah ilegal terkait kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, khususnya yang berkaitan dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amir Syarifuddin, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak berwajib tengah mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang melalui langkah penyidikan yang sedang berjalan.

Rafikurahman selaku pelapor dari Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (Latskar), dalam wawancara eksklusif dengan wartawan media nasional Tintapos.com pada hari Jumat (6/2/2026), mengungkap bahwa penyidik dari Divisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota telah resmi memulai tahapan pemeriksaan terkait kasus yang telah menjadi sorotan publik ini. Menurut keterangannya, panggilan terhadap bendahara fraksi PKS serta keempat perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut telah dilakukan sekitar seminggu kemarin, tepatnya pada akhir pekan sebelumnya.

“Kami sebagai pelapor telah mengikuti perkembangan setiap langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bima Kota. Sekitar seminggu yang lalu, pihak penyidik telah memanggil bendahara fraksi PKS dan juga empat perusahaan yang menangani proyek dari dana pokok pikiran (pokir) milik Bapak Amir Syarifuddin,” ujar Rafikurahman kepada wartawan.

Menurut informasi resmi dari penyidik Tipikor Polres Bima Kota, kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Bima dan masih dalam proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Setelah melakukan tahap awal penyidikan dan pengumpulan data awal, kasus ini telah kami laksanakan proses pelimpahan ke Inspektorat sesuai dengan ketentuan, dan hingga saat ini masih di proses secara menyeluruh,” ujar salah satu penyidik Tipikor Polres Bima Kota dalam keterangan resmi. Pihak penyidik yang dihubungi melalui WhatsApp juga menyampaikan bahwa kasus telah diserahkan ke Inspektorat Kota Bima dan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait rincian kasus.

Menurut Rafikurahman, pihak yang telah diuji coba dalam tahap awal penyidikan meliputi bendahara fraksi PKS yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan terkait proyek tersebut, serta 4 perusahaan yang secara resmi mengerjakan proyek pengembangan dan perbaikan jalan sekitar Lapangan Olahraga Penyebrangan (Lapen) yang menggunakan bahan aspal sebagai material utama. Proyek ini dibiayai melalui alokasi dana pokir yang telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 DPRD Kota Bima, dengan total nilai yang belum diumumkan secara resmi namun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Kirab dan Display Drumband “Gita Dirgantara” Taruna AAU Pukau Masyarakat Manado

“Alokasi dana untuk pekerjaan terkait aspal jalan (Lapen) di berbagai titik tercatat dalam rincian anggaran pokir yang dikelola langsung oleh Ketua Banggar Fraksi PKS Amir Syarifuddin,” jelas Rafikurahman.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen rincian APBD 2025 yang telah dianalisis oleh LSM Latskar, proyek aspal jalan tersebut mencakup beberapa lokasi strategis di sekitar kawasan Lapen, yang direncanakan untuk memperbaiki aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas olahraga serta melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, berdasarkan hasil pantauan dan verifikasi, terdapat indikasi kuat terkait Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan material serta pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, Rafikurahman juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak penyidik, keempat perusahaan tersebut masih akan dipanggil sekali lagi untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus ini. “Penyidik menyampaikan bahwa meskipun kasus telah dilimpahkan ke Inspektorat dan masih di proses, keempat perusahaan tersebut akan kembali diundang untuk memberikan keterangan yang lebih rinci sesuai dengan permintaan dari pihak yang menangani sekarang,” jelasnya.

LSM Latskar telah menyusun berbagai bukti awal berupa dokumen rincian anggaran APBD 2025 dan hasil pantauan lapangan yang telah diserahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bima Kota untuk mendukung proses penyidikan, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan kebenaran dan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Namun, langkah kepolisian yang menyerahkan kasus ke Inspektorat mendapat kritikan dari sebuah LSM yang tidak disebutkan namanya. “Kami duga ada indikasi penyelesaian kasus tersebut,” ucap perwakilan LSM tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bima telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINT) kepada Polres Bima Kota untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam, agar kasus tersebut dapat segera diproses sesuai harapan publik.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan kasus, mengapa Kejaksaan Negeri Bima tidak langsung menangani atau menyerahkan ke Inspektorat, padahal hak inspektorat untuk melakukan audit tetap dapat dilakukan secara paralel.(adm)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tindak Lanjuti Laporan Layanan Kepolisian 110 Terkait Aktivitas PETI di Sungai Kuantan
Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan 5 Asbuk di 22 TKP Dalam Sepekan
Nurul Angely Juara Bintang Radio Kuansing 2026, Pemkab Apresiasi PAPPRI dan Kominfoss
Warga Kambuhapang Pertanyakan Status Tanah Kampung dan Sawah yang Diklaim Dinas Peternakan
Wakil Ketua Yayasan hadiri Santri Saat Subuh, Perkuat Pembinaan Ibadah dan Akademik di PMT Hamka Padang
Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat
Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:11

MENUAI PROTES, PENERAPAN PARKIR DIGITAL RSUD KOTA BIMA DIDUGA CACAT PROSEDUR DAN TAK TERENCANA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:49

 BANGUN RUMAH BANGUN HARAPAN — BAZNAS NTB BERSAMA BAZNAS KOTA BIMA BINA CALON PENERIMA RUMAH LAYAK HUNI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:37

MEDAN BATU LEBIH BERAT, UPAH CUMA Rp15 RIBU PER METER — SAMA AJA HISAB KERINGAT RAKYAT, BAPEKA-NTB SOROT KETIMPANGAN PROYEK SPAM RITE

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

KETUA KOMISI I DPRD KOTA BIMA HADIRI HUT KE-81 TNI: PERKUAT SINERGI, JAGA KEDAULATAN DAN KETENANGAN DAERAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:49

Hadiri Parade HUT ke-81 TNI, Kapolda Sumsel Tekankan Soliditas TNI-Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:23

REAKSI KERAS KORWIL KSBSI NTB / KETUA DPC FSBSI BIMA ATAS PUTUSAN MA LALU: SOMASI PONPES IMAM SAFI’I KOTA BIMA DAN SERET OKNUM PNS PELANGGARAN BERAT KE BKN, KEMENDAGRI, DAN POLDA NTB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:32

Ketua Umum DPP GMR Soroti Gangguan Jaringan Dukcapil Kabupaten Bima, Sudah Tiga Hari Masyarakat Menanti Kepastian Pelayanan

Berita Terbaru