KDMP di Bondowoso Dibangun di Atas LSD, Dandim Sebut Status Lahan Jadi Tanggung Jawab Pemda

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 09:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO,//Tintapos.com// – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Bondowoso diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal itu berdasarkan pengecekan pada Peta Digital Lahan Sawah yang Dilindungi (Talaswangi).

Padahal pembangunan di atas Lahan LSD dilarang keras karena area tersebut difungsikan sebagai ketahanan pangan nasional.

​Dikonfirmasi mengenai hal itu, Komandan Kodim 0822, Letkol Inf Prawito kepada Media menjelaskan, Kodim bertugas melaksanakan pembangunan fisik gudang atau gerai KDMP.

Sementara itu kata dia, pemerintah daerah melalui Satgas penyiapan lahan bertanggung jawab atas status lahan tersebut.

​Dalam hal ini lurah dan dinas terkait yang menyiapkan. Meskipun kami selalu berkoordinasi, istilahnya jemput bola,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, bangunan gerai KDMP yang dibangun di atas lahan LSD tidak hanya terjadi di Bondowoso, tetapi juga ditemukan di daerah lain.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Patumbak Respon Laporan Warga Terkait adanya lokasi Perjudian dan Narkoba Di Patumbak

Bahkan lanjut dia, berdasarkan pengecekan di tingkat pusat, yakni antarkementerian dan lembaga, ditemukan beberapa gerai KDMP menggunakan lahan berstatus LSD dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Menurutnya, instruksi mengenai larangan penggunaan lahan LSD dan LP2B telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kodim dan Pemerintah Daerah di Indonesia.

​Oleh karena itu kata dia, sejak 5 Januari 2026, diputuskan tidak ada lagi pembangunan gerai KDMP di atas lahan berstatus LSD maupun LP2B.

Namun, bangunan yang sudah terlanjur dikerjakan sebelum tanggal tersebut akan tetap dilanjutkan, dengan catatan pemerintah pusat akan memproses pencabutan status LSD atau LP2B-nya.

​Jika ada, itu jelas dibangun sebelum tanggal 5 Januari 2026, sebelum adanya penegasan tersebut,” ungkapnya.

(Eko,Tp)

Berita Terkait

Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing
Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:10

Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:31

Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:30

Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26

Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:54

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai

Berita Terbaru