Kejati Sumbar Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Kampus III UIN Imam Bonjol Padang

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 02:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang//tintapos.com//– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Pada Senin, 29 Juni 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni S, seorang ASN di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, Direktur PT APA.

Penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang berinisial DE.

Penyidik menduga kedua tersangka berperan dalam penukaran uang sebesar 93.200 Dolar Singapura (SGD) yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi.

Dana hasil penukaran valuta asing tersebut diduga kemudian dialihkan ke investasi usaha transportasi pengangkutan semen.

Dari hasil investasi itu, penyidik menduga HL memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S memperoleh keuntungan sekitar Rp403 juta.

Baca Juga:  Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Menurut penyidik, rangkaian transaksi tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

Atas dasar itu, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati Sumatera Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Ziqro)

Berita Terkait

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah
Kejanggalan Proyek di Matakando: Lokasi Berubah, Lurah Tak Tahu, Kabid PUPR: “Sudah Usulan Warga”
DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG
Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik
WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN
BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru