Padang//tintapos.com//– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Pada Senin, 29 Juni 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni S, seorang ASN di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, Direktur PT APA.
Penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang berinisial DE.
Penyidik menduga kedua tersangka berperan dalam penukaran uang sebesar 93.200 Dolar Singapura (SGD) yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi.
Dana hasil penukaran valuta asing tersebut diduga kemudian dialihkan ke investasi usaha transportasi pengangkutan semen.
Dari hasil investasi itu, penyidik menduga HL memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S memperoleh keuntungan sekitar Rp403 juta.
Menurut penyidik, rangkaian transaksi tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.
Atas dasar itu, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Sumatera Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Ziqro)





















