KOTA BIMA, NTB //TintaPos.Com// – Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait jalur pelaporan ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak dapat diintervensi, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Pemantauan Kebijakan Daerah (BAPEKA) NTB menyatakan bahwa pihak Inspektorat Kota Bima seharusnya tetap menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, bukan hanya sekadar menunggu hasil audit dari BPK. Hal ini juga ditegaskan berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewajiban Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah.
Keraguan masyarakat semakin meningkat setelah proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Dara Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.953.166.641 tidak mendapatkan tindak lanjut dari Inspektorat dengan alasan sedang dalam pemeriksaan BPK RI. Pertanyaan “dimana kita melaporkan jika BPK tidak bisa diintervensi” menjadi sorotan utama, bahkan muncul pandangan bahwa BPK terkesan seperti “mesin pribadi” yang tak dapat diakses atau diawasi, dengan kekhawatiran terkait kemungkinan suap dan manipulasi meskipun lembaga tersebut memiliki status yang tidak dapat diintervensi.
“Kita paham bahwa BPK memiliki status independen yang tidak bisa diintervensi secara sepihak. Namun hal itu bukan berarti jalur pelaporan menjadi tersumbat,” ujar Ketua Umum DPP BAPEKA NTB.
Ia menegaskan bahwa peran Inspektorat sangat penting dalam hal ini, dengan dasar hukum yang jelas mengatur kewajiban mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa meskipun perlu koordinasi dengan BPK agar tidak terjadi tumpang tindih, Inspektorat tetap harus melakukan pengawasan internal secara mandiri.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menetapkan bahwa Inspektorat wajib melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta menyusun laporan berkala. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan peraturan daerah masing-masing juga mengklarifikasi peran Inspektorat dalam memberikan masukan terkait akuntabilitas.
“Seharusnya pihak Inspektorat menerima laporan pengaduan tersebut, melakukan verifikasi awal terkait indikasi yang ada, lalu menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada BPK RI sebagai masukan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Bukan hanya diam dan menunggu hasil akhir audit BPK,” jelasnya.
Ketua Umum DPP BAPEKA NTB juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan melalui berbagai jalur, termasuk langsung ke BPK RI Perwakilan NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi korupsi, maupun melalui lembaga masyarakat seperti BAPEKA. “Namun peran Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal yang lebih dekat dengan lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat dapat sampai ke pihak yang berwenang dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan,” tambahnya.
Ia mengimbau agar Inspektorat Kota Bima dapat mengambil langkah proaktif dengan mengumpulkan data dan bukti awal terkait proyek SPAM tersebut, kemudian berkoordinasi erat dengan BPK RI untuk memastikan bahwa semua indikasi yang ditemukan masyarakat mendapatkan perhatian yang tepat dalam proses pemeriksaan, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)






















