Gagalkan Peredaran Sabu di Rawas Ulu, Polres Muratara Amankan Barang Bukti dan Uang Tunai

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 00:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS UTARA //TintaPos.Com// — Kepolisian Resor Musi Rawas Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan dengan mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Selasa (31/3/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial DM (37) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah permukiman warga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Desa Remban. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muratara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang berada di depan sebuah rumah sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,99 gram yang disimpan dalam dompet kecil berwarna cokelat. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp318.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung zat narkotika, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Baca Juga:  Sestama BNN RI Hadiri Rapim POLRI 2026, Perkuat Sinergi Dukung RKP Pemerintah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas tersangka.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26

Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:54

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:29

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:39

Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar

Berita Terbaru