KABUPATEN BIMA–//Tintapos.com//-Pertanyaan tajam menyelimuti kepemimpinan Bupati Bima, Ady Mahyudin. Melalui unggahan di akun Facebook resmi NasPol NTB pada Sabtu, 10 Juli 2026, muncul narasi yang menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait nasib ribuan tenaga pendidik di wilayah ini.
Unggahan tersebut menyertakan foto Bupati Bima saat sedang berpidato, dengan tulisan tegas di bagian bawah: “Ady Mahyudin Melanggar HAM?”
Isi pernyataan yang menyertai unggahan menyoroti kelalaian Pemerintah Kabupaten Bima yang menahan hak gaji sekitar 7.000 guru paruh waktu selama tujuh bulan berturut-turut. Menurut NasPol NTB, penundaan pembayaran yang berlarut-larut ini bukan sekadar hambatan teknis administrasi, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran HAM jenis Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) secara sistematis.
“Kita sering mengira pelanggaran HAM hanya soal kekerasan fisik. Padahal membiarkan ribuan orang yang bekerja layak namun tidak dibayar, sehingga tidak bisa menghidupi keluarga, itu adalah bentuk Violation by Omission atau pelanggaran akibat pembiaran,” demikian isi unggahan tersebut.
NasPol NTB juga menegaskan hal ini bertentangan dengan Pasal 38 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak setiap pekerja mendapatkan imbalan yang adil dan penghidupan yang layak. Bahkan dipertanyakan prioritas anggaran daerah, yang dinilai lebih cepat mengeluarkan dana untuk proyek infrastruktur dibandingkan memenuhi hak hajat hidup ribuan pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bima maupun jajaran Pemkab Bima terkait tudingan yang kini menyebar luas di media sosial. Publik pun berharap DPRD Kabupaten Bima dan Ombudsman RI segera turun tangan menelusuri kebenaran isu ini.





















