Agam //TintaPos.Com// — Pihak SPBU 14.264.581 Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, melalui Humasnya, Heru, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan media online yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar untuk nelayan.
Heru menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu kami luruskan, tidak ada penyalahgunaan.
Apa yang terjadi di lapangan adalah pelayanan kepada nelayan yang memang memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Agam,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/26).
Ia menjelaskan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken yang disorot dalam pemberitaan merupakan mekanisme yang diperbolehkan, selama penerima merupakan nelayan yang telah terdata dan memiliki surat rekomendasi resmi.
Menurut Heru, seluruh penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut tetap mengacu pada ketentuan kuota, data penerima, serta prosedur operasional yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Lebih lanjut, Heru juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola SPBU sebelum dipublikasikan.
“Kami sangat menyayangkan berita tersebut karena tidak ada klarifikasi langsung ke kami.
Akibatnya, informasi yang disampaikan menjadi tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak SPBU tetap berkomitmen menjalankan distribusi BBM subsidi secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku, serta terbuka terhadap pengawasan dari instansi terkait.
Sebagai bentuk tanggung jawab informasi publik, pihak SPBU berharap media yang bersangkutan dapat memberikan ruang hak jawab serta melakukan koreksi atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah memahami aktivitas penyaluran BBM di SPBU 14.264.581 Tiku(*Ziqro)






















