KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI //TintaPos.Com// – Kuansing Sudah menjadi surganya bagi para pelaku PETI, hal tersebut dilihat dari banyaknya aktivitas PETI yang Menjamur walaupun aparat sudah sering melakukan penertiban, tapi kenyataannya diberantas satu tumbuh seribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media praktik penambangan ilegal tersebut umumnya menggunakan mesin robin sebagai alat penyedot material dari dasar sungai maupun daratan.

Salah satunya informasi yang diterima media ini, bahwa aktivitas peti menggunakan Robin atau Setingkai makin menjamur di wilkum polsek singingi, diduga Amri Pemilik 3 unit Setingkai yang digunakan untuk menghancurkan bumi kuansing khususnya di desa Pasir Emas kecamatan singingi kabupaten Kuantan Singingi, Minggu, 05/04/2026.

“Aktivitas peti semakin menjamur, bukan semakin kurang di kecamatan singingi, satu orang saja bisa memiliki 3 unit rakit atau Setingkai, salah satunya diduga Amri warga desa sungai keranji, ” Jelas narasumber.

Lanjut dia, “kalau sudah seperti ini bukan lagi mencari sesuap nasi, tapi sudah terfokus memperkaya diri demi kepentingan beberapa oknum saja, kami minta Aph khususnya polsek singingi bertindak cepat dan tegas untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut, ” Tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Aktivitas ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.Di kesempatan lain Amri pemilik Stingkai ketika di hubungi awak media langsung di blokir.

Baca Juga:  MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

Selain berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai, aktivitas PETI juga dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan yang belum menyentuh seluruh lokasi tambang ilegal yang masih aktif beroperasi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional, serta tidak hanya melakukan penertiban pada lokasi PETI yang sudah tidak produktif. Penegakan hukum diharapkan mengacu pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, dengan menindak pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Penindakan harus menyasar aktivitas yang masih berjalan, terutama yang menggunakan mesin robin. Jangan hanya simbolis, tapi harus berkelanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Warga juga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat mengambil langkah komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat. Dengan demikian, upaya penertiban PETI dapat berjalan efektif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kecamatan Singingi.

Berita Terkait

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin
Dansecata Hadiri Acara Halal’ Bihalal PWSS Kota Bitung, Letkol Inf Ade Sampaikan Hal Ini
Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang
PADANG PARIAMAN HADAPI SEJUMLAH PERSOALAN PUBLIK, MASYARAKAT SOROT PERAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT
PADANG PARIAMAN SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA! Pemerintah Di Mana? Wakil Rakyat Ke Mana?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:46

Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Minggu, 5 April 2026 - 09:18

Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang

Minggu, 5 April 2026 - 03:42

PADANG PARIAMAN HADAPI SEJUMLAH PERSOALAN PUBLIK, MASYARAKAT SOROT PERAN PEMERINTAH DAN WAKIL RAKYAT

Minggu, 5 April 2026 - 03:38

PADANG PARIAMAN SEDANG TIDAK BAIK-BAIK SAJA! Pemerintah Di Mana? Wakil Rakyat Ke Mana?

Berita Terbaru