KUANTAN SINGINGI //TintaPos.Com// – Kuansing Sudah menjadi surganya bagi para pelaku PETI, hal tersebut dilihat dari banyaknya aktivitas PETI yang Menjamur walaupun aparat sudah sering melakukan penertiban, tapi kenyataannya diberantas satu tumbuh seribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media praktik penambangan ilegal tersebut umumnya menggunakan mesin robin sebagai alat penyedot material dari dasar sungai maupun daratan.
Salah satunya informasi yang diterima media ini, bahwa aktivitas peti menggunakan Robin atau Setingkai makin menjamur di wilkum polsek singingi, diduga Amri Pemilik 3 unit Setingkai yang digunakan untuk menghancurkan bumi kuansing khususnya di desa Pasir Emas kecamatan singingi kabupaten Kuantan Singingi, Minggu, 05/04/2026.
“Aktivitas peti semakin menjamur, bukan semakin kurang di kecamatan singingi, satu orang saja bisa memiliki 3 unit rakit atau Setingkai, salah satunya diduga Amri warga desa sungai keranji, ” Jelas narasumber.
Lanjut dia, “kalau sudah seperti ini bukan lagi mencari sesuap nasi, tapi sudah terfokus memperkaya diri demi kepentingan beberapa oknum saja, kami minta Aph khususnya polsek singingi bertindak cepat dan tegas untuk memberantas kegiatan ilegal tersebut, ” Tegasnya.
Untuk diketahui bahwa Aktivitas ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.Di kesempatan lain Amri pemilik Stingkai ketika di hubungi awak media langsung di blokir.
Selain berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai, aktivitas PETI juga dinilai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Kondisi ini diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan yang belum menyentuh seluruh lokasi tambang ilegal yang masih aktif beroperasi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan profesional, serta tidak hanya melakukan penertiban pada lokasi PETI yang sudah tidak produktif. Penegakan hukum diharapkan mengacu pada prinsip kepastian hukum dan keadilan, dengan menindak pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penindakan harus menyasar aktivitas yang masih berjalan, terutama yang menggunakan mesin robin. Jangan hanya simbolis, tapi harus berkelanjutan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga juga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat mengambil langkah komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat. Dengan demikian, upaya penertiban PETI dapat berjalan efektif sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kecamatan Singingi.






















