MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta //TintaPos.Com// — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata, melainkan harus terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga:  BAPEKA-NTB Dampingi Masyarakat Truk Driver dalam Aduan Upah dan Ongkos, Minta Mediasi Sebelum Idul Fitri

Putusan ini dinilai memberi kepastian hukum bagi insan pers sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

MK juga menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana atau perdata tidak boleh menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Selain itu, Mahkamah berpandangan bahwa perlindungan khusus bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga kebebasan pers dan menjamin arus informasi kepada publik.

Namun perlindungan tersebut bersifat bersyarat, yakni tetap menuntut wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi RI + 1
Dengan putusan ini, penyelesaian sengketa pers di Indonesia diharapkan lebih mengedepankan pendekatan etik dan restoratif melalui peran Dewan Pers sebelum menempuh jalur litigasi.

(*Ziqro)

Berita Terkait

Polsek Benai Tindak PETI di Dua Desa, Satu Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan
Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Geringging Baru, Dua Rakit Dimusnahkan
Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing
Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:49

Polsek Benai Tindak PETI di Dua Desa, Satu Rakit Tambang Emas Ilegal Dimusnahkan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:47

Polsek Benai Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Geringging Baru, Dua Rakit Dimusnahkan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:09

Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:10

Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Berita Terbaru