KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Transportir PMI Ilegal dari Malaysia

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai //TintaPos// – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua tersangka yang berperan sebagai transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru pulang dari Malaysia.

Penangkapan dilakukan Sabtu (9/8/2025) dini hari di Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, kedua tersangka, DA (49) dan MR (29), ditangkap bersama barang bukti dua unit mobil Toyota Avanza serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pelaku.

“Keduanya menjemput para PMI ilegal yang baru tiba melalui pelabuhan tikus di perbatasan Dumai-Bengkalis, kemudian akan membawa mereka ke lokasi penampungan sementara. Para korban ini pulang dari Malaysia tanpa prosedur resmi keimigrasian,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8).

Baca Juga:  Ketua DPD KPK RI Kabupaten Kuantan Singingi, Fathul Mu’in, angkat bicara terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Wakil Bupati Kuantan Singingi

Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah 22 orang, terdiri dari 17 laki-laki, 4 perempuan, dan 1 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, dan Lampung.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas maraknya arus masuk PMI ilegal dari Malaysia.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur laut ilegal di Riau rawan dimanfaatkan jaringan pelaku. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Anom.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Berita Terkait

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?
Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Berita Terbaru

Berita

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Senin, 6 Apr 2026 - 01:09