RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Polemik Bus Ilegal, Dishub Janji Turun, BAPEKA-NTB Beri Ultimatum: Minggu Depan Belum Ditindak, Kami Segel!

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 02:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com/ – Isu maraknya bus yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki garasi/pool resmi di Kota Bima terus bergulir. Hal ini menjadi pembahasan serius usai rapat evaluasi di tingkat provinsi, sementara lembaga pengawas mulai memberikan ultimatum tegas.

Dalam wawancara eksklusif dengan Wartawan Tinta Pos, Sabtu (12/04/2026), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Is Fahmi, membeberkan hasil rapat yang digelar di Dishub Provinsi NTB, Senin (06/04/2026) lalu di Mataram.

Minta Provinsi Turun Tangan

Menurut Is Fahmi, agenda utama rapat sebenarnya adalah penyusunan program usulan, namun masalah perizinan bus menjadi sorotan utama.

“Intinya kami dari Kota Bima meminta kepada Dishub Provinsi agar segera melakukan pemeriksaan ketat terkait izin trayek bus, terutama yang masuk dan beroperasi di wilayah Kota Bima,” ujar Is Fahmi.

“Kami juga tekankan, bus yang beroperasi di Bima HARUS memiliki Pool atau Garasi resmi. Kami minta provinsi mengawasi ketat bus-bus yang parkir sembarangan,” tegasnya.

 

Sorotan Kasus PO Prima Jaya

Saat ditanya mengenai status PO Bus Prima Jaya yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dari Dinas PUPR, Is Fahmi menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatian khusus.

“Mengenai PO Prima Jaya yang belum keluar IMB-nya, itu benar. Nah, terkait langkah selanjutnya, kita tunggu arahan dan tindakan dari Dishub Provinsi yang memiliki kewenangan dalam hal trayek dan operasional,” ungkapnya.

 

Pernyataan Resmi Kabid Angkutan Darat Provinsi

Dalam kesempatan terpisah, Khairus Sobri, Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi NTB memberikan penjelasan tegas terkait pembagian kewenangan, khususnya soal IMB/PBG.

Baca Juga:  ASN Banyuwangi wakafkan ribuan Al Quran peringati Nuzulul Quran

Menanggapi kasus PO Bus Prima Jaya yang belum memiliki Izin dari PUPR, Khairus menegaskan:

“Kewenangan terkait penerbitan IMB/PBG itu adalah kewenangan Kabupaten/Kota. Jika ini adalah kewenangan kabupaten/kota, silahkan kabupaten/kota untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai regulasi dan kewenangan yang dimiliki. Jika sudah ada hasil tindakan dari kabupaten/kota, mohon untuk diinformasikan kepada kami,” tegas Khairus Sobri.

Langkah Teknis yang Akan Dilakukan:
Selain soal pembagian kewenangan, Khairus juga memaparkan langkah teknis yang akan segera dieksekusi pihaknya:

1. Pemasangan Stiker: Meminta seluruh pemegang izin AKDP memasang stiker bertuliskan “AKDP”, rute trayek, serta nomor pengaduan resmi.

2. Surat Pernyataan: Mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan tertulis kepatuhan terhadap perizinan.

3. Penertiban Lokasi: Menegaskan bus berizin hanya boleh naik turun penumpang di Terminal resmi.

 

ULTIMATUM BAPEKA-NTB: MINGGU DEPAN, BELUM ADA TINDAKAN, KAMI SEGEL!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB), Tasrif, memberikan peringatan keras. Ia menekan Dishub Provinsi agar tidak berlama-lama menindak PO Bus Prima Jaya.

“Kami beri waktu sampai MINGGU DEPAN. Jika sampai batas waktu yang ditentukan Dishub Provinsi belum juga turun mengambil langkah tegas dan nyata, maka BAPEKA-NTB bersama lembaga-lembaga lainnya akan bergabung dan turun tangan melakukan PENYEGELAN terhadap PO Bus Prima Jaya,” ancam Tasrif dengan tegas.

Tasrif menegaskan, aturan harus ditegakkan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kuat lalu beroperasi seenaknya tanpa legalitas lengkap, merugikan masyarakat dan melanggar tata ruang kota.

Red.

Berita Terkait

Pemerintah Kuansing Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Masyarakat Koto Baru dengan PT. RAPP
Dukung Asta Cita Presiden, Panen Raya Jagung di Sikakak Hasilkan 1 Ton
Polda Sumsel Distribusikan 100 Jerigen Cairan Pemadam X-Fire ke 11 Polres
Masyarakat Desak Kapolres Sijunjung Tuntaskan Aktivitas PETI, Jangan Tunggu Bencana, “Jaga Alam Maka Alam Akan Jaga Kita”
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:17

GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS

Senin, 7 September 2026 - 11:46

Teror Dan Ancam Polisi: Rentenir Guru P3K di Bima Terancam di Pecat dan mendekam di penjara.

Senin, 7 September 2026 - 07:28

KETUA BAZNAS NTB SERING TIDAK DI KANTOR, BANTUAN BEROBAT TERUS TERTUNDA — KELUARGA PASIEN KELUAR BIAYA RATUSAN RIBU TANPA HASIL

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Kamis, 3 September 2026 - 14:29

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 07:04

DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  

Rabu, 2 September 2026 - 16:46

RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN

Rabu, 2 September 2026 - 06:53

BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA

Berita Terbaru