RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Polemik Bus Ilegal, Dishub Janji Turun, BAPEKA-NTB Beri Ultimatum: Minggu Depan Belum Ditindak, Kami Segel!

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 02:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA //TintaPos.Com/ – Isu maraknya bus yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki garasi/pool resmi di Kota Bima terus bergulir. Hal ini menjadi pembahasan serius usai rapat evaluasi di tingkat provinsi, sementara lembaga pengawas mulai memberikan ultimatum tegas.

Dalam wawancara eksklusif dengan Wartawan Tinta Pos, Sabtu (12/04/2026), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Is Fahmi, membeberkan hasil rapat yang digelar di Dishub Provinsi NTB, Senin (06/04/2026) lalu di Mataram.

Minta Provinsi Turun Tangan

Menurut Is Fahmi, agenda utama rapat sebenarnya adalah penyusunan program usulan, namun masalah perizinan bus menjadi sorotan utama.

“Intinya kami dari Kota Bima meminta kepada Dishub Provinsi agar segera melakukan pemeriksaan ketat terkait izin trayek bus, terutama yang masuk dan beroperasi di wilayah Kota Bima,” ujar Is Fahmi.

“Kami juga tekankan, bus yang beroperasi di Bima HARUS memiliki Pool atau Garasi resmi. Kami minta provinsi mengawasi ketat bus-bus yang parkir sembarangan,” tegasnya.

 

Sorotan Kasus PO Prima Jaya

Saat ditanya mengenai status PO Bus Prima Jaya yang hingga kini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dari Dinas PUPR, Is Fahmi menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi perhatian khusus.

“Mengenai PO Prima Jaya yang belum keluar IMB-nya, itu benar. Nah, terkait langkah selanjutnya, kita tunggu arahan dan tindakan dari Dishub Provinsi yang memiliki kewenangan dalam hal trayek dan operasional,” ungkapnya.

 

Pernyataan Resmi Kabid Angkutan Darat Provinsi

Dalam kesempatan terpisah, Khairus Sobri, Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi NTB memberikan penjelasan tegas terkait pembagian kewenangan, khususnya soal IMB/PBG.

Baca Juga:  KLARIFIKASI SPBU 14.264.581 TIKU: HUMAS TEGASKAN TAK ADA PENYALAHGUNAAN SOLAR

Menanggapi kasus PO Bus Prima Jaya yang belum memiliki Izin dari PUPR, Khairus menegaskan:

“Kewenangan terkait penerbitan IMB/PBG itu adalah kewenangan Kabupaten/Kota. Jika ini adalah kewenangan kabupaten/kota, silahkan kabupaten/kota untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai regulasi dan kewenangan yang dimiliki. Jika sudah ada hasil tindakan dari kabupaten/kota, mohon untuk diinformasikan kepada kami,” tegas Khairus Sobri.

Langkah Teknis yang Akan Dilakukan:
Selain soal pembagian kewenangan, Khairus juga memaparkan langkah teknis yang akan segera dieksekusi pihaknya:

1. Pemasangan Stiker: Meminta seluruh pemegang izin AKDP memasang stiker bertuliskan “AKDP”, rute trayek, serta nomor pengaduan resmi.

2. Surat Pernyataan: Mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan tertulis kepatuhan terhadap perizinan.

3. Penertiban Lokasi: Menegaskan bus berizin hanya boleh naik turun penumpang di Terminal resmi.

 

ULTIMATUM BAPEKA-NTB: MINGGU DEPAN, BELUM ADA TINDAKAN, KAMI SEGEL!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB (BAPEKA-NTB), Tasrif, memberikan peringatan keras. Ia menekan Dishub Provinsi agar tidak berlama-lama menindak PO Bus Prima Jaya.

“Kami beri waktu sampai MINGGU DEPAN. Jika sampai batas waktu yang ditentukan Dishub Provinsi belum juga turun mengambil langkah tegas dan nyata, maka BAPEKA-NTB bersama lembaga-lembaga lainnya akan bergabung dan turun tangan melakukan PENYEGELAN terhadap PO Bus Prima Jaya,” ancam Tasrif dengan tegas.

Tasrif menegaskan, aturan harus ditegakkan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kuat lalu beroperasi seenaknya tanpa legalitas lengkap, merugikan masyarakat dan melanggar tata ruang kota.

Red.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru