Jember, //Tintapos.com// – Polres Jember ungkap 15 kasus narkoba selama Maret 2026
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap sebanyak 15 kasus narkotika, psikotropika, serta bahan adiktif lainnya (narkoba) dan menetapkan 18 tersangka dalam kasus yang diungkap selama Maret 2026.
Selama Maret, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus narkoba dengan total 18 tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dalam keterangannya,
(Kamis,2 April 2026)
Dari total kasus tersebut, sebanyak 14 kasus merupakan kasus narkotika yang menyeret 17 tersangka dengan barang bukti yang disita berupa sabu-sabu dengan total berat 35,99 gram.
Para pelaku, lanjutnya, mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku melakukan transaksi dengan menggunakan sistem ranjau agar tidak mudah terlacak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara untuk berat di bawah lima gram maka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman serupa minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, namun denda minimal Rp1 miliar.
Selain pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, Polres Jember juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan satu tersangka. Barang bukti yang disita berupa 81 butir pil berjenis trihexyphenidyl.
Pelaku diketahui menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter, sehingga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” katanya.
Bobby menjelaskan ada sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, salah satunya adalah penggerebekan pada 27 Maret 2026 oleh tim Satres Narkoba yang dibantu oleh tim Alap-Alap dan Samapta.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan orang di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan sabu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan komitmen Polres Jember untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat dan mengimbau masyarakat untuk aktif dalam pencegahan peredaran barang haram tersebut.
Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, berani menolak, serta mengawasi keluarga, khususnya anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
(Nur/Tp)






















