Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI,//TintaPos.Com// – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui jajaran Polsek terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) kepada masyarakat di sejumlah wilayah hukum Polsek, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Polsek Logas Tanah Darat, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Pangean, serta Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Tengah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap larangan pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, personel melaksanakan penyebaran maklumat dan pemasangan poster Kapolres Kuansing di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.

Sementara itu, personel Polsek Kuantan Mudik menyampaikan maklumat larangan PETI kepada masyarakat di Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean melalui penyampaian imbauan kepada masyarakat di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean.

Adapun di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, Bhabinkamtibmas Desa Jake dan Kelurahan Sungai Jering turut melaksanakan sosialisasi mengenai larangan aktivitas PETI kepada masyarakat.

Dalam setiap kegiatan, personel kepolisian menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Lebaran Lebih Nyaman, Jalan Mulus Ubah Wajah Silaturrahmi Warga Pesanggaran Banyuwangi

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan PETI merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam mencegah praktik PETI serta berperan aktif menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan.

Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.

Melalui sosialisasi secara langsung, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan PETI dan turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.

Selama pelaksanaan kegiatan di wilayah hukum masing-masing Polsek, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.

Polres Kuansing berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada masyarakat guna mencegah aktivitas PETI serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

Editor : Zulhendri

Berita Terkait

Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing
Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika
Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:09

Polres Kuansing Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI, Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:10

Subuh Keliling Polda Riau, Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Gaungkan Green Policing

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:31

Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:50

Diiringi Ratusan Warga, Ibu Syae’un Maju Sebagai Srikandi Satu-Satunya Calon Kades Perempuan Sembalun Bumbung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Berita Terbaru