Kabupaten Bima-//Tintapos.com//- Kamis 8 Oktober 2026
Komitmen menjaga lingkungan bebas dari bahaya narkotika terus dibuktikan. Tim Opsnal Polsek Wawo bersama personel Opsnal Polres Bima Kota berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Dua orang terduga pelaku langsung diamankan lengkap beserta barang bukti yang cukup kuat.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Wawo AIPDA Mansyur dan didukung penuh oleh Opsnal Polres Bima Brigpol Gazali yang bertindak aktif membantu dalam proses pembongkaran dan penangkapan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Wawo
Dua orang yang diamankan adalah BNY 37 tahun tidak bekerja beralamat di Dusun Doro To’i RT 009 RW 003 Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima serta MD 23 tahun tidak bekerja beralamat di Dusun Kananga RT 013 RW 005 Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima
Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Ps Kapolsek Wawo Polres Bima Kota IPTU Eka Farman S.H. M.H. Nomor Sprin/29/X/2026/Sek.Wawo. Tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang diduga membawa narkotika dari Kecamatan Sape menuju Desa Kombo
Tim langsung menuju kediaman Sdr BNY di Dusun Doro To’i dengan menghadirkan tiga orang saksi umum sebelum melakukan penggeledahan secara ketat dan prosedural. Hasilnya satu klip sabu ditemukan di kantong celana milik Sdr MD serta tiga klip sabu tersembunyi di bawah sarung miliknya. Satu bundel klip kosong juga ditemukan tersimpan di atas ventilasi kamar milik Sdr BNY
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 buah klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu 2 bundel klip kosong 1 unit HP Android merek Oppo A18 warna Biru 1 unit HP Android merek Samsung A14 warna biru 1 buah bong 3 buah korek api gas 2 buah pipet plastik 1 buah alat takar 3 buah alat yang diduga digunakan untuk meleburkan narkotika jenis sabu 3 bungkus rokok Marlboro Hitam tanpa isi 1 bungkus rokok Dunhill Hitam Uang tunai sebesar Rp410.000 rupiah
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polsek Wawo kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih mendalam dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku
Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman S.H. M.H. menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat dukungan informasi dari masyarakat serta sinergi yang baik antara jajaran Polsek Wawo dan Polres Bima Kota. Ia mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba.
Red.


















