Situbondo //TintaPis.Com// — Peristiwa itu bermula ketika Mosleh didatangi empat orang tak dikenal ke rumahnya yang mengaku berasal dari PT Mandiri Utama Finance (MUF).
Seorang pria bernama Mosleh asal Kabupaten Situbondo melaporkan dugaan perampasan mobil yang diduga dilakukan debt collector perusahaan leasing ke Polres Jember.
Mobil tersebut dirampas di Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF), berjenis Daihatsu Ayla X MT dengan nomor registrasi P 1501 EH.Mobil itu milik Mosleh, warga Kampung Corah Saleh, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Atas insiden tersebut, Mosleh bersama kuasa hukumnya, Budi Irawanto, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.
Ia kemudian dibujuk untuk datang ke Jember dengan membawa uang guna menyelesaikan tunggakan angsuran mobil sebesar Rp15.000.000.Setibanya di Kantor PT MUF, beberapa menit kemudian karyawan perusahaan tersebut meminjam kunci mobil Daihatsu Ayla dengan alasan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
Budi menambahkan bahwa mobil tersebut awalnya dipinjam dengan alasan pemeriksaan fisik. Namun setelah menunggu sekitar satu jam, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan diduga sudah berada di gudang.Beberapa jam berselang, Mosleh diminta menandatangani berita acara serah terima kendaraan. Namun, ia menolak.
“Ketika penandatanganan itu ditolak dan Mosleh keluar dari kantor MUF, mobil Ayla tersebut sudah tidak ada, dibawa karyawan yang meminjam kuncinya,” ujar Budi.atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp68.550.000.
“Karena kejadian itu, kami melaporkan ke Polres Jember dan telah terbit Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLPM/132/II/2026/SPKT/Polres Jember terkait dugaan perampasan oleh debt collector,” papar Budi.Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Jember belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi
Namun, pihak debt collector tidak menunjukkan dokumen apa pun. Selain itu, pelapor juga diminta membayar biaya penarikan sebesar Rp19.000.000.Lebih lanjut, Budi menyesalkan raibnya mobil kliennya yang terjadi di depan Kantor PT MUF. Ia menjelaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing seharusnya disertai surat tugas resmi.(redjatim)






















