KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Rp. 68.550.000,Hilang Di Depan Kantor MUF Jember

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo //TintaPis.Com// — Peristiwa itu bermula ketika Mosleh didatangi empat orang tak dikenal ke rumahnya yang mengaku berasal dari PT Mandiri Utama Finance (MUF).

Seorang pria bernama Mosleh asal Kabupaten Situbondo melaporkan dugaan perampasan mobil yang diduga dilakukan debt collector perusahaan leasing ke Polres Jember.

Mobil tersebut dirampas di Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF), berjenis Daihatsu Ayla X MT dengan nomor registrasi P 1501 EH.Mobil itu milik Mosleh, warga Kampung Corah Saleh, Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Atas insiden tersebut, Mosleh bersama kuasa hukumnya, Budi Irawanto, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.

Ia kemudian dibujuk untuk datang ke Jember dengan membawa uang guna menyelesaikan tunggakan angsuran mobil sebesar Rp15.000.000.Setibanya di Kantor PT MUF, beberapa menit kemudian karyawan perusahaan tersebut meminjam kunci mobil Daihatsu Ayla dengan alasan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Budi menambahkan bahwa mobil tersebut awalnya dipinjam dengan alasan pemeriksaan fisik. Namun setelah menunggu sekitar satu jam, kendaraan tidak kunjung dikembalikan dan diduga sudah berada di gudang.Beberapa jam berselang, Mosleh diminta menandatangani berita acara serah terima kendaraan. Namun, ia menolak.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Pengedar, Pemasok Berinisial MR Masih Diburu

“Ketika penandatanganan itu ditolak dan Mosleh keluar dari kantor MUF, mobil Ayla tersebut sudah tidak ada, dibawa karyawan yang meminjam kuncinya,” ujar Budi.atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp68.550.000.

“Karena kejadian itu, kami melaporkan ke Polres Jember dan telah terbit Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLPM/132/II/2026/SPKT/Polres Jember terkait dugaan perampasan oleh debt collector,” papar Budi.Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polres Jember belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi

Namun, pihak debt collector tidak menunjukkan dokumen apa pun. Selain itu, pelapor juga diminta membayar biaya penarikan sebesar Rp19.000.000.Lebih lanjut, Budi menyesalkan raibnya mobil kliennya yang terjadi di depan Kantor PT MUF. Ia menjelaskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing seharusnya disertai surat tugas resmi.(redjatim)

Berita Terkait

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?
Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur
Penyaluran Pokir DPRD Tolitoli Disorot, Bantuan Ayam Petelur Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI
Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Minggu, 5 April 2026 - 15:47

Golkar Tolitoli Lakukan Klarifikasi Internal Terkait Penyaluran Bantuan Ayam Petelur

Minggu, 5 April 2026 - 15:44

Kuansing Surganya Bagi Pelaku PETI (Mesin Robin atau Setingkai) , Amri diduga Pemodal Kakap Kegiatan Ilegal Tersebut, Kapolsek Singingi Diminta Tegas Berantas Aktivitas PETI

Minggu, 5 April 2026 - 14:10

Lapor Pak Kapolda Riau, Tangkap Sitorus Warga Desa Sungai Kuning F3 Diduga Pemilik dan Pemodal Aktivitas PETI di Desa Pasir Emas

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Berita Terbaru

Berita

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Senin, 6 Apr 2026 - 01:09