RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Sekjen LSM Kibar Nusantara Merdeka Angkat Bicara Minta Tegas Usut Kejati Sulut Penyimpangan Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara //TintaPos.Com// – LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan sikap tegas dalam mengawal penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan erupsi Gunung Ruang yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas langkah berani dan progresif dalam menetapkan empat tersangka, yang terdiri dari mantan Penjabat Bupati, Kepala BPBD Sitaro, Sekretaris Daerah, serta pihak ketiga. Penetapan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa hukum mulai bergerak, tidak sekadar tunduk pada opini atau tekanan.

Namun, Kibar menegaskan perkara ini belum selesai,bahkan baru memasuki babak awal.

Adanya pengembangan kasus yang masih berjalan menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar tindakan individu, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas dan terstruktur.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk tidak berhenti pada “ Pemain Lapangan, ” tetapi menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik skandal ini.

“ Bongkar Sampai Ke Akar !!! Siapa perancangnya, siapa pengendalinya, dan siapa yang menikmati aliran dana tersebut harus diungkap tanpa kompromi,” tegas Yohanes.

Di sisi lain, Yohanes Missah mengingatkan keras agar ruang publik tidak dijadikan arena penghakiman liar.

Klaim sepihak yang menyatakan seseorang “ Bersih ” atau “ Bersalah ” sebelum adanya putusan pengadilan merupakan tindakan sembrono yang mencederai prinsip hukum,Asas praduga tak bersalah adalah harga mati.

Baca Juga:  Flyover Perlu Di Sosialisasikan Kepada Warga Pemilik Lahan Yang Di Lewati

Lebih jauh, Yohanes juga mengecam keras maraknya penyebaran hoaks dan opini menyesatkan yang berpotensi mengaburkan fakta.

Informasi liar bukan hanya memperkeruh situasi, tetapi juga bisa menjadi alat untuk melindungi pihak – pihak tertentu.

“ Hukum tidak boleh dikendalikan oleh narasi, tetapi harus berdiri tegak di atas fakta dan alat bukti,” lanjutnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, LSM Kibar Nusantara Merdeka menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk,Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, Membuka konstruksi perkara secara transparan kepada publik,Menjamin proses hukum steril dari intervensi politik dalam bentuk apa pun.

Kibar menegaskan prinsip yang tidak bisa ditawar,“Jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang dikorbankan.”Siapa pun yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya secara utuh dan bermartabat.

Mengakhiri pernyataan ini, Yohanes mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun rasional dalam mengawal kasus ini.

Fokus utama bukan pada kepentingan sesaat, melainkan pada tegaknya keadilan, keterbukaan, dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak bencana.

Ini bukan sekadar kasus hukum, ini ujian bagi keberanian negara menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,”  Tutup,Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka
Yohanes Missah

( Rizal )

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru