KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Siswa SLB Tidak Masuk Penerima Beasiswa 2025, DPRD Tolitoli Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolitoli, //Tintapos.com// – Penyaluran beasiswa pendidikan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tolitoli menuai sorotan setelah diketahui bahwa siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk bantuan pendidikan bagi 6.780 siswa jenjang SD dan SMP. Namun, 84 siswa SLB yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, dua anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf dan Nasriwan, melakukan konsultasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Ikbal Andi Mangga, didampingi jajaran keasistenan. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Jemi Yusuf menilai tidak masuknya siswa SLB dalam program beasiswa berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan. Ia menyebutkan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah.

Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Baca Juga:  Ketua BMK 1957 Sumatera Barat, Feri Yanto Irawan, Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1 Ramadhan 1447 Hijriah

Ketentuan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan akses pendidikan yang setara serta menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan penyaluran beasiswa tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah terdapat maladministrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi kebijakan pendidikan agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima beasiswa. Hal ini penting agar seluruh siswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses bantuan pendidikan.

Upaya perbaikan kebijakan dinilai penting untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun serta mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

Iwan Qamaruzzaman Gelar Reses di Penatoi, Warga RT 03/04 Desak Perbaikan Drainase yang Mengancam Kesehatan
Pembangunan RTLH 2026 di Bondowoso Mencapai 114 Unit
Banyuwangi batasi operasional toko ritel modern berjejaring
Dishub Bondowoso Ubah Sistem PJU ke Meterisasi, Hemat Biaya Listrik Rp 682 Juta
Bupati: IPM Banyuwangi naik menjadi 75,17 pada 2025
Gubernur Melki Serahkan LKPD Provinsi NTT T.A. 2025 ke BPK RI Perwakilan NTT
Kepala Desa Malangga Bangun Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Akses Warga
Dinas (P3A) Kabupaten Tolitoli terus Mendorong Percepatan Terwujudnya Predikat Kota Layak Anak (KLA) melalui Penguatan Sinergi Lintas Sektor
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:59

UAR Takziyah ke Rumah Duka Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar

Sabtu, 4 April 2026 - 13:05

Aktivis PETI Setingkai Mengamuk di Beberapa Desa di Kecamatan Singingi, APH diminta Tindak Tegas

Sabtu, 4 April 2026 - 12:43

Siap Pertaruhkan Jabatan, Abdul Rabbi Syahrir Desak Bukti Status Tanah Serasuba Lewat Surat Terbuka

Sabtu, 4 April 2026 - 12:41

Mastilizal Aye Terima Aspirasi Warga Kampung Lapai & Tabing Banda Gadang Soal Bantuan Banjir Ditindaklanjuti Walikota Fadly Amran

Sabtu, 4 April 2026 - 12:39

DIDUGA PENIPUAN VISA UMROH & HOTEL, PENGUSAHA TRAVEL RUGI RATUSAN JUTA

Sabtu, 4 April 2026 - 09:55

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Basidondo, Barang Bukti 49,12 Gram Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:04

Dituding PT Citra Riau Sarana, PT Wanasari Nyatakan Seluruh Aktivitas Berada Dalam HGU Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 07:41

Dugaan Pelanggaran Dana BOS dan Tata Kelola di SDN 078445 Umbu Bitaha Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru