KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Galian C Pt Udaya diduga Cemari Aliran Sungai Petapahan, kapolres diminta bertindak

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 03:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Kuansing //TintaPos.Com// – Aktivitas pengerukan material alam di kawasan perkebunan milik PT Udaya, Desa Serosah, kembali memicu polemik. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat melakukan praktik Galian C ilegal dengan mengeruk batu-batuan sungai di dalam area konsesi mereka untuk kepentingan penimbunan jalan pada Minggu (22/02/2026).

​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, sejumlah alat berat tampak beroperasi mengeruk dasar sungai, sementara deretan truk pengangkut berlalu-lalang mendistribusikan material batuan tersebut. Mirisnya, aktivitas ini diduga dilakukan tanpa dokumen perizinan pertambangan yang sah.

​Konfirmasi Pihak Manajemen
​Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Manajer PT Udaya memberikan respons singkat. Meski terdengar enggan memberikan penjelasan detail, ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki legalitas.

​”Itu ada izinnya,” ujarnya singkat dengan nada bicara yang tampak tertekan.
​Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data yang dihimpun. PT Udaya diketahui hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP-P), yang secara regulasi tidak memberi kewenangan bagi perusahaan untuk mengeksploitasi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) untuk kepentingan di luar izin utama, apalagi jika menyentuh badan sungai.

​Secara hukum, istilah “Galian C” kini telah dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang spesifik.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Proyek Publik dan Penyalahgunaan Wewenang Tahun 2025, Istri Walikota Bima Sawer-saweran di Acara Silaturrahmi yang Digelar di Kediaman Walikota Bima

​Jika terbukti melanggar, pihak korporasi dapat dijerat dengan:
​Pasal 158 UU Minerba: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
​Pelanggaran Lingkungan: Pengerukan sungai secara ilegal berisiko merusak ekosistem akuatik dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Desakan Penegakan Hukum
​Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Provinsi Riau untuk segera turun ke lapangan. Langkah ini penting guna memastikan apakah aktivitas tersebut murni pemeliharaan atau praktik eksploitasi ilegal yang berlindung di balik status izin perkebunan.

​Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klasifikasi lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status perizinan teknis di wilayah operasional PT Udaya tersebut.(Red)

Berita Terkait

PT Citra Riau Sarana Tantang PT Wanasari Nusantara, Buktikan Melalui Jalur Hukum atau Perdata, Bukan dengan cara-cara Premanisme
Bentuk Keprihatinan Nyata, Wapres Gibran Tiba Di Sulut, Danlanud Samratulangi Dampingi Gubernur Sulut
Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam
Dasar Hukum Surat Edaran Lemah, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Kaji Ulang
MENYAYAT HATI! ORANG TUA DI LUAR KOTA OBATI AYAH,Bocah SD di Sape Jadi Korban Pelecehan, Sendirian Tanpa Perlindungan
Apel Pagi, Wakapolres Banyuasin Tekankan Pentingnya Moto Kapolda Sumsel dan Kedisiplinan Personel
Diduga Salah Tangkap di Nias Selatan: Bukan Pelaku, Warga Justru Ditahan Polisi
Proyek Serasuba Rp 4 Miliar Disorot: Hasil Fisik Dipertanyakan, Status Aset Diduga Bermasalah
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:37

PT Citra Riau Sarana Tantang PT Wanasari Nusantara, Buktikan Melalui Jalur Hukum atau Perdata, Bukan dengan cara-cara Premanisme

Senin, 6 April 2026 - 16:39

Bentuk Keprihatinan Nyata, Wapres Gibran Tiba Di Sulut, Danlanud Samratulangi Dampingi Gubernur Sulut

Senin, 6 April 2026 - 16:37

Kenaikan Harga Plastik Jadi Momentum Kembali ke Alam

Senin, 6 April 2026 - 16:35

Dasar Hukum Surat Edaran Lemah, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Kaji Ulang

Senin, 6 April 2026 - 16:34

MENYAYAT HATI! ORANG TUA DI LUAR KOTA OBATI AYAH,Bocah SD di Sape Jadi Korban Pelecehan, Sendirian Tanpa Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 13:01

Diduga Salah Tangkap di Nias Selatan: Bukan Pelaku, Warga Justru Ditahan Polisi

Senin, 6 April 2026 - 12:59

Proyek Serasuba Rp 4 Miliar Disorot: Hasil Fisik Dipertanyakan, Status Aset Diduga Bermasalah

Senin, 6 April 2026 - 10:24

Ditengah Marak Isu Kelangkaan BBM, Diduga ada Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Kelurahan Sagrat, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru