RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dituntut 10 Tahun Penjara, Mutmainnah Merasa Ada Kejanggalan: Ditangkap TNI, Barang Bukti Tak Diakui, Teman Tak Diproses

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB – Tinta Pos – Nasib pahat dialami Mutmainnah (28), warga Kota Bima yang kini dituntut 10 tahun penjara dalam kasus narkoba. Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota TNI sekitar 7 bulan lalu, namun hingga kini Mutmainnah masih merasa ada banyak kejanggalan yang meliputi proses penangkapan hingga penetapan barang bukti.

Dalam wawancara eksklusif di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan Wartawan Metromini Media Bima, Mutmainnah menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Saat itu, ia bersama empat temannya sedang berada di lingkungan Sarata dan tengah menggunakan narkoba bersama-sama. Tiba-tiba, salah satu temannya berinisial Mo pergi setelah menyisipkan uang Rp100 kepadanya dan membawa satu klip narkoba, meninggalkan keempat temannya di tempat tersebut.

Tak lama setelah kepergian Mo, anggota TNI datang dan mengamankan keempat orang yang tersisa. Namun, dari keempatnya, hanya Mutmainnah dan seorang temannya bernama Oko yang kemudian dilanjutkan ke proses persidangan. Dua temannya lainnya, berinisial Pa dan Ri, justru tidak dikaitkan sama sekali dalam kasus ini.

Hal yang lebih mengejutkan bagi Mutmainnah terjadi saat proses penangkapan. Ia mengaku sempat menanyakan surat penangkapan, namun salah satu oknum TNI justru memaksanya untuk mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan adalah milik ayahnya.

“Saya diperintah Prabowo, kata salah seorang tentara. Mereka memaksa saya untuk mengaku barang itu milik bapak saya. Yah, jelas saya membantahnya. Saya bilang lucu, bapak-bapak ini kok memaksa saya untuk mengaku barang milik bapak saya,” cerita Mutmainnah dengan suara terisak.

Menurut pengakuannya, narkoba yang ia miliki saat itu jumlahnya tidak sampai satu gram dan merupakan barang titipan dari seorang bandar bernama Jampang yang saat ini sudah ditahan. Barang tersebut sebenarnya untuk dikonsumsi bersama-sama dengan temannya, dan sebagian bahkan sudah digunakan. Namun, saat penangkapan, total barang bukti yang ditemukan hampir mencapai lima gram. Mutmainnah menolak mengakui keberadaan sisa barang bukti tersebut karena merasa bukan miliknya.

Baca Juga:  Modus Pura-Pura Ngontrak Rumah, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Deli Tua

“Barang di saya itu milik si Jampang. Hanya satu gram dan sudah kami pakai sebagian. Tapi tiba-tiba ada barang bukti lain. Itu bukan punya saya. Dan saya tidak pernah akui mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sampai di persidangan,” ungkapnya.

Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, saudara Jampang telah mengakui bahwa barang bukti yang ada pada Mutmainnah adalah milik Jampang. Mutmainnah menegaskan statusnya hanya sebagai penerima titipan barang yang ditujukan untuk konsumsi pribadi dan teman-temannya.

Mutmainnah juga merasa heran mengapa ketiga temannya (Mo, Pa, dan Ri) tidak diamankan dan diproses secara hukum bersama dirinya dan Oko. Ia bahkan mencurigai salah satu dari ketiganya memiliki hubungan atau perlindungan dari anggota TNI.

Kekecewaan Mutmainnah semakin memuncak setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara. Ia merasa tuntutan tersebut sangat tidak adil, mengingat ia hanya mengakui memiliki narkoba di bawah satu gram, sementara kasus dengan barang bukti 20 gram saja ancaman hukumannya hanya 11 tahun.

“Saya dituntut 10 tahun penjara. Padahal narkoba itu bukan milik saya sepenuhnya. Baik yang kecil dan bungkusan yang besar. Yang bungkusan kecil dari Jampang dan bungkusan besar entah dari mana tiba-tiba ada di dekat kaki kami yang ditemukan anggota TNI saat itu,” ujarnya dengan nada penuh kecewa pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Ancamannya terlalu sekali. Kami saat itu hanya memakai bersama-sama. Barang bukti yang saya akui di bawah satu gram. Kok bisa 10 tahun ancamannya? Dan kenapa tiga teman kami tidak diproses secara bersama-sama dalam kasus ini?” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait dalam kasus ini masih dalam proses konfirmasi lanjut untuk menjawab berbagai kejanggalan yang diungkapkan oleh Mutmainnah.
Red.
(Adim TP-NTB)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru