Dituntut 10 Tahun Penjara, Mutmainnah Merasa Ada Kejanggalan: Ditangkap TNI, Barang Bukti Tak Diakui, Teman Tak Diproses

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, NTB – Tinta Pos – Nasib pahat dialami Mutmainnah (28), warga Kota Bima yang kini dituntut 10 tahun penjara dalam kasus narkoba. Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota TNI sekitar 7 bulan lalu, namun hingga kini Mutmainnah masih merasa ada banyak kejanggalan yang meliputi proses penangkapan hingga penetapan barang bukti.

Dalam wawancara eksklusif di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan Wartawan Metromini Media Bima, Mutmainnah menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Saat itu, ia bersama empat temannya sedang berada di lingkungan Sarata dan tengah menggunakan narkoba bersama-sama. Tiba-tiba, salah satu temannya berinisial Mo pergi setelah menyisipkan uang Rp100 kepadanya dan membawa satu klip narkoba, meninggalkan keempat temannya di tempat tersebut.

Tak lama setelah kepergian Mo, anggota TNI datang dan mengamankan keempat orang yang tersisa. Namun, dari keempatnya, hanya Mutmainnah dan seorang temannya bernama Oko yang kemudian dilanjutkan ke proses persidangan. Dua temannya lainnya, berinisial Pa dan Ri, justru tidak dikaitkan sama sekali dalam kasus ini.

Hal yang lebih mengejutkan bagi Mutmainnah terjadi saat proses penangkapan. Ia mengaku sempat menanyakan surat penangkapan, namun salah satu oknum TNI justru memaksanya untuk mengakui bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan adalah milik ayahnya.

“Saya diperintah Prabowo, kata salah seorang tentara. Mereka memaksa saya untuk mengaku barang itu milik bapak saya. Yah, jelas saya membantahnya. Saya bilang lucu, bapak-bapak ini kok memaksa saya untuk mengaku barang milik bapak saya,” cerita Mutmainnah dengan suara terisak.

Menurut pengakuannya, narkoba yang ia miliki saat itu jumlahnya tidak sampai satu gram dan merupakan barang titipan dari seorang bandar bernama Jampang yang saat ini sudah ditahan. Barang tersebut sebenarnya untuk dikonsumsi bersama-sama dengan temannya, dan sebagian bahkan sudah digunakan. Namun, saat penangkapan, total barang bukti yang ditemukan hampir mencapai lima gram. Mutmainnah menolak mengakui keberadaan sisa barang bukti tersebut karena merasa bukan miliknya.

Baca Juga:  Halal Bihalal DWP KUA dan TP PKK Kecamatan Kalipuro Perkuat Kebersamaan dan Sinergi

“Barang di saya itu milik si Jampang. Hanya satu gram dan sudah kami pakai sebagian. Tapi tiba-tiba ada barang bukti lain. Itu bukan punya saya. Dan saya tidak pernah akui mulai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sampai di persidangan,” ungkapnya.

Bahkan, dalam persidangan sebelumnya, saudara Jampang telah mengakui bahwa barang bukti yang ada pada Mutmainnah adalah milik Jampang. Mutmainnah menegaskan statusnya hanya sebagai penerima titipan barang yang ditujukan untuk konsumsi pribadi dan teman-temannya.

Mutmainnah juga merasa heran mengapa ketiga temannya (Mo, Pa, dan Ri) tidak diamankan dan diproses secara hukum bersama dirinya dan Oko. Ia bahkan mencurigai salah satu dari ketiganya memiliki hubungan atau perlindungan dari anggota TNI.

Kekecewaan Mutmainnah semakin memuncak setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara. Ia merasa tuntutan tersebut sangat tidak adil, mengingat ia hanya mengakui memiliki narkoba di bawah satu gram, sementara kasus dengan barang bukti 20 gram saja ancaman hukumannya hanya 11 tahun.

“Saya dituntut 10 tahun penjara. Padahal narkoba itu bukan milik saya sepenuhnya. Baik yang kecil dan bungkusan yang besar. Yang bungkusan kecil dari Jampang dan bungkusan besar entah dari mana tiba-tiba ada di dekat kaki kami yang ditemukan anggota TNI saat itu,” ujarnya dengan nada penuh kecewa pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Ancamannya terlalu sekali. Kami saat itu hanya memakai bersama-sama. Barang bukti yang saya akui di bawah satu gram. Kok bisa 10 tahun ancamannya? Dan kenapa tiga teman kami tidak diproses secara bersama-sama dalam kasus ini?” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait dalam kasus ini masih dalam proses konfirmasi lanjut untuk menjawab berbagai kejanggalan yang diungkapkan oleh Mutmainnah.
Red.
(Adim TP-NTB)

Berita Terkait

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Singingi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan Kepolisian 110, Dua Rakit Peti Ditindak
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru