KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

LKPM-NTB Gelar Audensi dengan PUPR Kota Bima, Proyek SPAM Dara Dipertanyakan karena PHO Dilakukan Padahal Progres Hanya 75%

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – 26 Februari 2026 – Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) NTB menggelar audensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima pada Kamis (26/2). Awalnya direncanakan sebagai aksi di dua titik yaitu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Bima dan Kantor PUPR, namun mengingat bulan Ramadan, pihak dinas meminta agar dilakukan secara audensi dan disetujui oleh LKPM.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kadis PUPR Kota Bima Fahdiansyah, S.T., M.T., Kabid Cipta Karya Fachrurazi, anggota LKPM, serta perwakilan APH Unit Intelkam dan Masyarakat.

Tema audensi berfokus pada proyek SPAM di Kota Bima, khususnya SPAM Dara Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, yang bernilai Rp1,95 miliar Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan CV. Arzaf Gaya Gemilang. Menurut hasil investigasi LKPM, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Serah Terima Pertama (PHO) dengan klaim pekerjaan rampung 100%, padahal progres hanya mencapai 75%, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Bukti konkret menunjukkan pekerjaan belum diselesaikan – pompa air utama masih dalam kondisi digantung dan belum terpasang sesuai spesifikasi desain. Selain itu, di lapangan ditemukan berbagai kekurangan lainnya seperti kebocoran pipa, meteran belum terpasang, instalasi tidak rapi, serta sebagian warga belum menerima pasokan air.

Dalam audensi tersebut, Kadis PUPR menyampaikan bahwa memang pekerjaan SPAM Dara mengalami keterlambatan, dan pihak perusahaan telah melakukan kesepakatan adendum dengan kesepakatan untuk tetap membayarkan denda hingga akhir 31 Desember 2025. Namun, pihak dinas belum dapat menyampaikan jumlah pasti denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

LKPM menekankan pentingnya keterbukaan mengenai total nilai denda yang telah atau akan dibayarkan, serta meminta pihak PUPR untuk memberikan klarifikasi resmi terkait besaran denda tersebut. Selain itu, LKPM juga meminta pihak PUPR untuk menjamin agar proyek SPAM Dara benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menuntut perbaikan atas seluruh kekurangan yang ditemukan di lapangan, termasuk pemasangan pompa air yang masih digantung.

Namun perwakilan LKPM membantah, menyatakan bahwa pembahasan tidak terkait dengan pekerjaan yang menjadi objek adendum, melainkan terkait dengan PHO yang dilakukan setelah masa kesepakatan adendum tersebut berakhir.

Perwakilan LKPM juga menyampaikan bahwa proyek pengadaan barang/jasa pemerintah tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (diamandemen 12 Tahun 2021) yang mengharuskan pelaksanaan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. PHO hanya dapat dilakukan jika pekerjaan selesai 100% baik teknis maupun administratif serta dapat difungsikan, bukan sebagai alat kompromi.

Selain itu, proyek harus melalui uji fungsi menyeluruh meliputi pengujian pompa, tekanan dan debit air, kebocoran pipa, sistem kontrol, aliran air ke titik layanan, serta kualitas air sesuai standar. Jika terjadi keterlambatan karena kelalaian penyedia, akan dikenakan denda sebesar 1/1000 per hari nilai kontrak sebagai konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia juga bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan.

Kadis menyimpulkan bahwa pihak dinas telah bekerja dan saat ini proyek berada dalam domain pemeriksaan BPK, dengan menyampaikan kondisi sebenarnya tanpa menyembunyikan apa pun. Besok, pihak terkait akan dipanggil untuk menghadap Dara, Paruga, dan perwakilan DAU Penatoi. Meskipun upaya telah dilakukan secara maksimal, kenyataan kondisi proyek seperti sekarang tetap harus ditegakkan, dan saat ini perlu dilakukan penekanan kembali terhadap kontraktor dalam masa pemeliharaan.

Om Bima juga membantah bahwa Kadis hanya menerima laporan dari PPK. Menurutnya, perlu dilakukan penekanan terhadap PPK agar pekerjaan dikerjakan sesuai spesifikasi dokumen, tidak boleh terjadi praktik tidak jelas atau kolusi, karena kontraktor sebagai pihak ketiga hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan asas pemanfaatan. Kontraktor bahkan beranggapan bahwa setelah pekerjaan dan masa pemeliharaan selesai, kerusakan yang terjadi nantinya bukan menjadi tanggung jawab mereka, padahal yang menanggung biaya adalah pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan dinas harus diperketat di lapangan dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan BPK.

Om Bima menambahkan bahwa proyek SPAM Dara telah melalui tahapan tersebut, namun kendala muncul pada tahap pelaksanaan dan pengawasan lapangan.

Baca Juga:  Patroli Tarsius Presisi Amankan Pemuda Pembawa Panah Wayer di Girian, Polisi Tegaskan Komitmen Cegah Kejahatan Jalanan

Dalam pembahasan, kinerja PPK dinilai tidak bekerja secara profesional. Kadis dan Kabid Cipta Karya tidak memberikan pembelaan sedikitpun terhadap PPK, bahkan ketika diminta untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kepemimpinan PPK tersebut. Berdasarkan analisa pihak LKPM, tampaknya Kadis PUPR tidak mengetahui progres pekerjaan di lapangan, terutama terkait proyek di PHO yang masih berada pada tahap 75%. Saat ditanya oleh perwakilan LKPM, Kadis menyatakan bahwa proyek baru akan menjadi PHO setelah selesai, namun pernyataan ini dibantah karena LKPM memiliki bukti hasil investigasi sejak awal pekerjaan. Akhirnya, Kadis diam dan mengacu pada keberadaan PPK.

Kesimpulan dari audensi tersebut, berdasarkan rekaman suara Kadis yang dimiliki LKPM, adalah pekerjaan proyek SPAM secara umum tidak maksimal, meskipun akan diperbaiki dengan anggaran tahun mendatang. Anggaran negara senilai lebih dari 9 juta rupiah untuk proyek SPAM terkait dinilai sia-sia karena hasil pekerjaan tidak sesuai harapan.

Selain itu, Kadis memaparkan bahwa debit air yang keluar dari proyek terkait mencapai 13.000 liter per detik, tidak sesuai dengan prediksi awal sebesar 10.000 liter per detik. Arus air yang terlalu besar menyebabkan sambungan pipa terputus, sehingga pihak dinas sedang mengatur kestabilan debit air yang keluar.

Perwakilan LKPM terus membantah, menyatakan bahwa masalah tidak hanya pada debit air yang melebihi prediksi, tetapi juga pada cara pemasangan sambungan pipa yang tidak sesuai spesifikasi. Menurut mereka, lapisan sambungan hanya dilapisi dengan pipa biasa yang berwarna abu-abu, dan kedalaman pemasangan pipa hanya sekitar 30 cm, sehingga tidak mampu menjepit arus air yang keluar dengan kuat.

Mekanisme Pengusulan Proyek Sesuai Aturan

Amirrudin S,sos Ketua LKPM-NTB menyampaikan mekanisme pengusulan proyek yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut aturan, pengusulan proyek infrastruktur seperti SPAM harus melalui tahapan yang jelas:
1. Identifikasi Kebutuhan – Dimulai dari survei kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh dinas terkait atau perwakilan masyarakat tingkat kelurahan/kecamatan, dengan dokumentasi data kelangkaan air dan kondisi permukiman.
2. Analisis dan Perencanaan – Dilakukan studi kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk memastikan proyek sesuai dengan kebutuhan dan standar nasional.
3. Pengusulan dan Penyusunan Rencana Anggaran – Proyek yang telah lolos analisis diajukan ke pemerintah kota untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan kemudian disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
4. Verifikasi dan Validasi – Pihak terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan verifikasi terhadap kelayakan proyek sebelum mendapatkan persetujuan akhir.
5. Pengadaan dan Pelaksanaan – Setelah anggaran disetujui, dilakukan proses pengadaan secara terbuka dan transparan sesuai peraturan pengadaan negara, diikuti dengan pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK dan tim pengawas lapangan.
6. Uji Fungsi dan Serah Terima – Setelah pekerjaan selesai, dilakukan uji fungsi menyeluruh sebelum dilakukan serah terima, dengan dokumentasi lengkap yang menjadi dasar untuk masa pemeliharaan.

Untuk wilayah Jatiwangi Timur, Kadis menyampaikan bahwa tidak akan dilakukan pemboran, hanya penambahan pipa karena sumber air yang digunakan adalah air permukaan. Kadis juga menambahkan bahwa air dari Spam Nungga sebenarnya belum layak diminum dan bahkan belum masuk ke instalasi pengolahan air, sehingga pihak dinas sebelumnya telah mengusulkan untuk merehab pipanya.

Dengan berbagai temuan dan perbedaan pandangan yang muncul dalam audensi ini, masyarakat Kota Bima kini menantikan langkah konkret dari PUPR Kota Bima dalam menyelesaikan masalah proyek SPAM yang telah menghabiskan anggaran tidak sedikit. Apakah langkah penegakan terhadap pihak yang bertanggung jawab akan segera dilakukan, ataukah masalah ini akan menjadi satu lagi catatan panjang tentang kurang optimalnya pengelolaan proyek publik? LKPM juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi perkembangan proyek ini, karena setiap rupiah anggaran negara yang dikeluarkan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat yang menjadi pemiliknya. Tim Tintapos.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru secepatnya.
Red.
(Adim TP-NTB).

Berita Terkait

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya
100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang
HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”
HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”
DPRD dan Pemkab Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Wakapolres Tolitoli Pimpin Pelepasan 70 Casis Polri ke Polda Sulteng
Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso
Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional Melalui Rekonstruksi 32 Adegan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:57

Janji Pemberdayaan Tak Diindahkan, Ketum BAPEKA-NTB Murka: Akan Segel Lokasi Proyek Brantas Abipraya

Jumat, 10 April 2026 - 12:55

100 Persen Buatan Lokal, PT INKA Banyuwangi Kirim Rangkaian Ke-14 Gerbong Datar ke Palembang

Jumat, 10 April 2026 - 12:54

HUT ke-24 Kota Bima: Hj. Mahdalena: “Bima Berbenah, Kota Bima Bisa Menjadi Lebih Gemilang”

Jumat, 10 April 2026 - 10:41

HUT ke-24 Kota Bima: Kepala DLH Syahrial Nuryadin: “Wujudkan Bima Bersih, Hijau, dan Berkelas Dunia”

Jumat, 10 April 2026 - 10:40

DPRD dan Pemkab Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 10:36

Jaga Kesiapan Personel, Biddokkes Polda Jatim Gelar Rikes Berkala di Polres Bondowoso

Jumat, 10 April 2026 - 10:14

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Profesional Melalui Rekonstruksi 32 Adegan

Jumat, 10 April 2026 - 10:12

Polres PALI Tegaskan Komitmen Berantas Curas, Pelaku Kekerasan di Talang Ubi Dibekuk

Berita Terbaru