Bondowoso //TintaPos.Com// – Hal tersebut diungkap oleh Agus Sugiarto selaku Direktur Eksekutif Jack Center yang berkedudukan di Bondowoso, Jawa Timur.Menurut Agus Sugiarto yang akrab dipanggil Jack, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi terkait lahan kompensasi PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu ke KPK pada tahun 2014.
“Jadi setelah saya laporkan tahun 2014, penyidik KPK kemudian melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak yang diantaranya para oknum pejabat tinggi di Bondowoso saat itu,” ungkapnya.
Selang setahun kemudian, tepatnya tahun 2019, pihaknya mendapat informasi dari penyidik KPK jika dari hasil pemeriksaan telah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Tahun 2019 saya diberi tahu oleh penyidik KPK saat itu, jika sudah ditemukan PMH nya, tinggal bukti materilnya saja,” terangnya.
Namun anehnya, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus lahan kompensasi PT BSI tersebut.
“Terakhir saya diberi info jika kasus terkait lahan kompensasi PT BSI tersebut tidak termasuk dalam kasus yang di SP3 oleh pihak KPK,” katanya.
” Sampai saat ini saya terus menagih janji ke penyidik KPK karena mereka sudah melakukan pemeriksaan dan sudah menemukan adanya PHM,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana akan berkirim surat secara resmi ke Presiden Prabowo Subianto, agar laporannya yang terhenti dapat menjadi atensi untuk diteruskan lagi.
“Saya akan berkirim surat ke presiden Prabowo, supaya kasus terkait lahan kompensasi PT BSI di Bondowoso segera mendapatkan kepastian hukum,” ucapnya.
Jack menjelaskan jika dalam laporannya tersebut, Jack Center mengungkap dugaan adanya permainan oknum pejabat tinggi di Pemda Bondowoso saat itu.
“Jadi yang digunakan itu Tanah Negara (TN) yang digarap oleh masyarakat. Saat itu anggaran yang disiapkan oleh pihak PT BSI perhektar akan diganti rugi senilai 50 juta rupiah, namun kenyataannya yang diperoleh masyarakat hanya 15 juta, sedangkan yang 30 juta itu diduga dibuat bacakan para pihak termasuk oknum pejabat tinggi Bondowoso,” paparnya.
“Untuk proses transaksi di pasrahkan ke inisal S yang saat itu menjadi supir pribadi oknum pejabat tinggi Pemda Bondowoso. Nominalnya lumayan karena lahan kompensasinya kan ratusan hektar. Hasil temuan kami yang bermain oknum dari tingkat elit hingga beberapa camat dan beberapa Kepala Desa,” lanjutnya.
Selain itu, Jack menyebut jika dari hasil temuan didapat jika lahan kompensasi tersebut diduga tidak sesuai dengan tata ruang yang ada di Bondowoso.
“Ditemukan dugaan jika lahan kompensasi tersebut tidak sesuai dengan pengelolaan tata ruang kabupaten Bondowoso yang berlaku saat itu, seharusnya ada perubahan aturan tata ruang dulu sebelum mengeluarkan rekomendasi lahan kompenasi tersebut,” tambahnya.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi menjelaskan jika untuk update perkembangan kasus hanya disampaikan kepada pihak pelapor.
“Untuk setiap tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat hanya bisa diakses oleh pelapor, dari pihak KPK juga hanya bisa sampaikan kepada pelapor,” jawabnya dalam pesan singkat.
Sedangkan pihak PT BSI hingga berita ini tayang belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui pesan singkat.
Dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan kompensasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Kabupaten Bondowoso ternyata sudah sampai tahap pemeriksaan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporannya tersebut, tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait di Bondowoso pada tahun 2018 lalu.
Lahan kompensasi yang disediakan PT BSI, berada di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.Diketahui, lahan kompensasi menjadi kewajiban PT BSI selaku pengelola tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).(redjatim)






















