Jawa Barat //TintaPos.Com// – Kedua korban dicegat saat mengendarai mobil di kawasan Pasteur, Bandung, Aksi intimidasi komplotan debt collector terhadap pasutri sempat viral di medsos. Beruntung, kasus tersebut cepat direspons setelah korban menelepon kerabatnya yang merupakan anggota polisi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan peristiwa mencekam terjadi Rabu (25/2), saat korban dipepet dua motor debt collector yang hendak rampas mobil secara paksa.
“Kemudian debt collector-nya memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi dari pihak debt collector,” ungkapnya ditulis pada Rabu (4/3).
Lantaran takut setengah mati, korban lalu menghubungi saudaranya yang merupakan anggota Polsek Cicendo sambil merekam bukti aksi intimidasi komplotan debt collector. Walhasil, polisi pun langsung menangkap ketiga pelaku yang hendak merampas mobil milik pasutri itu.
“Dan kami temukan bahwa memang pada saat itu ada tindakan dari debt collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan,” katanya.
Ketiganya kini digelandang ke Satreskrim Polrestabes untuk hukum. Meski mobil pelat T korban macet cicilan, cara paksa tetap salah.
“Karena masalah cicilan mungkin belum bayar itu adalah ranah keperdataan. Sehingga kami dari kepolisian di sini menindak tegas bagi para debt collector yang merampas kendaraan atau mengambil kendaraan secara paksa. Karena itu sudah jelas melanggar undang-undang KUHP,” ujarnya.
Anton juga menegaskan aksi intimidasi oleh siapapun kepada pihak manapun dilarang keras.
“Jika memang debitur secara sukarela menyerahkan kendaraannya tanpa ada paksaan, itu silakan. Tetapi kalau debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan, ya itu tidak boleh ditarik.”
(Lintang TP)






















