KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pasangan suami istri (pasutri) menjadi sasaran intimidasi komplotan Preman berkedok debt collector

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat //TintaPos.Com// – Kedua korban dicegat saat mengendarai mobil di kawasan Pasteur, Bandung, Aksi intimidasi komplotan debt collector terhadap pasutri sempat viral di medsos. Beruntung, kasus tersebut cepat direspons setelah korban menelepon kerabatnya yang merupakan anggota polisi

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan peristiwa mencekam terjadi Rabu (25/2), saat korban dipepet dua motor debt collector yang hendak rampas mobil secara paksa.

“Kemudian debt collector-nya memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi dari pihak debt collector,” ungkapnya ditulis pada Rabu (4/3).

Lantaran takut setengah mati, korban lalu menghubungi saudaranya yang merupakan anggota Polsek Cicendo sambil merekam bukti aksi intimidasi komplotan debt collector. Walhasil, polisi pun langsung menangkap ketiga pelaku yang hendak merampas mobil milik pasutri itu.

Baca Juga:  Munajat Cinta IKA PMII Kota Bekasi: Santunan Anak Yatim di Aren Jaya, Momentum Perkuat Kepedulian Sosial

“Dan kami temukan bahwa memang pada saat itu ada tindakan dari debt collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan,” katanya.

Ketiganya kini digelandang ke Satreskrim Polrestabes untuk hukum. Meski mobil pelat T korban macet cicilan, cara paksa tetap salah.

“Karena masalah cicilan mungkin belum bayar itu adalah ranah keperdataan. Sehingga kami dari kepolisian di sini menindak tegas bagi para debt collector yang merampas kendaraan atau mengambil kendaraan secara paksa. Karena itu sudah jelas melanggar undang-undang KUHP,” ujarnya.

Anton juga menegaskan aksi intimidasi oleh siapapun kepada pihak manapun dilarang keras.

“Jika memang debitur secara sukarela menyerahkan kendaraannya tanpa ada paksaan, itu silakan. Tetapi kalau debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan, ya itu tidak boleh ditarik.”

(Lintang TP)

Berita Terkait

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh
UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP
Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso
Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM
Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan
BPBD Petakan 20 Dusun Rawan Kekeringan, Antisipasi Krisis Air di Bondowoso Mulai Disiapkan
Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus
Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:22

Relawan SPPG Padasan Bondowoso Rutin Senam Aerobik, Jaga Kebugaran dan Kesehatan Tubuh

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18

UAR Gelar Rapat Kerja 2026, Fokus Konsolidasi Organisasi dan Penyusunan SOP

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Sabtu, 11 April 2026 - 12:10

Dansecata Rindam Xlll/Merdeka Letkol Inf Ade Hadiri Selebrasi Paskah Remaja, Lapangan Sari Cakalang Membludak Acara Selebrasi Paskah Remaja Sinode GMIM

Sabtu, 11 April 2026 - 12:06

Polres Bitung Ungkap 800 Butir Obat Keras, Pelaku Diamankan

Sabtu, 11 April 2026 - 10:47

Negara Raup Rp11,4 Triliun! Kejagung Serahkan Hasil Penindakan, Presiden Prabowo: Buktikan Hukum Tegak Lurus

Sabtu, 11 April 2026 - 05:12

Marbot Masjid di Desa Banjar Banyuwangi Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Sabtu, 11 April 2026 - 04:06

BAPEKA-NTB Gelar Aksi & Segel Lokasi Senin, DLH Kota Bima Siap Turun Bareng Cek Legalitas

Berita Terbaru