KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Bea Cukai Banyuwangi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal 6,5 juta Batang

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi //Tintapos.com// – Bea Cukai Banyuwangi ungkap peredaran rokok ilegal 6,5 juta batang
Bea dan Cukai Banyuwangi, Jawa Timur, pada awal tahun 2026 berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal atau tanpa pita sebanyak 6.585.560 batang yang diangkut menggunakan tiga truk.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Latif Fahmi mengatakan, selain menyita lebih dari 6,5 juta batang rokok tanpa cukai dan tiga truk, juga mengamankan empat orang inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan inisial M (41).

“Dalam keterangan empat orang yang diamankan, rokok tanpa cukai tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Pulau Bali,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, pada Kamis.

Latif menceritakan, pada 15 Januari lalu petugas gabungan dari Bea dan Cukai Banyuwangi dan Denpom Angkatan Laut setempat mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dan melintas di jalur Situbondo-Banyuwangi.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 150 Botol Arak Bali ke Surabaya

Selanjutnya, petugas gabungan pemeriksaan terhadap muatan tiga kendaraan truk yang diduga kuat berupa barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pada empat tersangka, lanjutnya, rokok ilegal didapatkan dari pria inisial H yang berada di Madura, dan penerimanya adalah inisial I dan A yang berlokasi di Bali.

“Rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang tersebut nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar, dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp5 miliar,” kata Latif.

Keempat tersangka, katanya, diduga melanggar Pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Bea dan Cukai Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi, Kejari Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Latif.(Tim)

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol
Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Karung di Tolitoli, Biaya Produksi Petani Naik Drastis
Mengukur Kekuatan Ma’mulah Harun, Calon Ketua DPC PKB Banyuwangi 2026–2031
Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Girian Permai Bitung Berhasil Diamankan
Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?
Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan
Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 05:42

Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol

Senin, 6 April 2026 - 05:41

Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 - 05:39

Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Karung di Tolitoli, Biaya Produksi Petani Naik Drastis

Senin, 6 April 2026 - 05:36

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Girian Permai Bitung Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 02:00

Bagaimana Jember Mengerek Investasi Rp 2,57 Triliun?

Senin, 6 April 2026 - 01:47

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Trihexyphenidyl Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 01:43

Semarak CFD, RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso Ajak Masyarakat Waspada TBC di Hari TB Sedunia

Senin, 6 April 2026 - 01:09

Rp50 Miliar untuk Jalan Bondowoso, Cukupkah?

Berita Terbaru