RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Insiden di RSUP NTB: Warga Desa Monta Meninggal, Keluarga Tetap Ditarik Biaya Rp5 Juta Meski Gubernur Perintiskan Gratis

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, NTB //TintaPos.Com//– Kebijakan tarif ambulans jenazah di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hamdin, Presiden Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (JA-NTB) sekaligus perwakilan Lembaga Studi Kasus Hukum Pidana (LSKHP) NTB, menyampaikan kritik keras atas praktik yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, khususnya mereka yang tengah berduka.

Kasus terbaru yang menjadi sorotan menimpa keluarga warga asal Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Seorang warga desa tersebut meninggal dunia setelah dirawat di RSUP NTB. Namun, di tengah suasana duka mendalam, keluarga korban justru dihadapkan pada beban biaya sebesar Rp5 juta untuk penggunaan ambulans jenazah. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal dan mencederai rasa kemanusiaan, apalagi dalam kondisi psikologis keluarga yang sedang terpukul.

“Ini bukan sekadar persoalan tarif, tetapi soal kemanusiaan. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai penarik biaya di saat rakyatnya sedang berduka,” tegas Hamdin.

Menurut Hamdin, kebijakan atau praktik penarikan biaya ini bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan empati, terutama dalam situasi kematian. Lebih jauh, ia menyoroti adanya kontradiksi yang jelas dengan keputusan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang sebelumnya menegaskan bahwa layanan ambulans jenazah lintas pulau seharusnya diberikan secara gratis. Arahan ini pun telah dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (MUO) oleh pihak RSUP.

Fakta di lapangan yang menunjukkan adanya pungutan hingga jutaan rupiah justru menimbulkan pertanyaan serius terkait implementasi kebijakan tersebut. “Jika memang ada kebijakan resmi bahwa ambulans jenazah lintas pulau gratis, maka praktik penarikan biaya ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran administratif, bahkan berpotensi masuk ranah hukum,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ikatan Mahasiswa Tigo Lurah Audiensi Bersama Bupati Solok, Soroti Ketimpangan Pendidikan di Daerah Terpencil

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak RSUP NTB mengenai mengapa keluarganya masih diminta membayar biaya tersebut meski ada aturan gratis. Pihak keluarga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti insiden ini, memeriksa penyebab terjadinya kesalahan penerapan aturan, dan memastikan kebijakan gratis dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Hamdin mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan ambulans di RSUP. Transparansi tarif, pengawasan ketat, serta penindakan terhadap oknum yang memanfaatkan situasi duka masyarakat menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara yang berempati, bukan justru menambah beban rakyat. “Jangan sampai pelayanan kesehatan berubah menjadi ladang komersialisasi yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah alarm keras bagi pemerintah untuk berbenah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa reformasi pelayanan publik di sektor kesehatan masih menyisakan persoalan serius. Ketika duka justru dipertemukan dengan beban biaya yang mencekik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga nurani kemanusiaan itu sendiri. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB maupun pihak manajemen RSUP NTB diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini, serta mengambil langkah-langkah perbaikan agar tidak terjadi lagi kesalahan penerapan kebijakan yang dapat merugikan masyarakat.

 Red.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru