Mataram, NTB, //TintaPos.Com// – Jumat,27 Maret 2025 – Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, mengeluarkan tekanan substansial kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera menerapkan mekanisme daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik tidak sesuai standar, yaitu memotong hak upah pekerja buru dan ongkos jasa transportasi dalam rangkaian proyek pembangunan pemerintah daerah. Kasus ini mencakup PT Citra Nusa Persada Cabang Bima dan PT Citra Harapan Persada, yang menjadi objek pemantauan terkait implementasi kebijakan pengadaan publik.
Temuan Kasus: Penawaran Pembayaran Separuh dengan Alasan Tidak Kontekstual
Pada pertemuan koordinasi yang berlangsung di kafe berdekatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima hari ini, sejumlah pihak penyedia jasa transportasi mengungkapkan detail permasalahan yang mereka alami. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total klaim ongkos transportasi yang menjadi hak Saudara Alfa mencapai Rp6.000.000, namun pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran separuhnya.
“Pak Ilham yang mengaku sebagai Direktur PT Citra Nusa Persada Cabang Bima, menyampaikan bahwa penetapan pembayaran separuh sesuai instruksi dari manajemen pusat (Stv). Ketika penawaran tersebut ditolak, kami mendapatkan pernyataan bahwa proses hukum tidak akan memberikan solusi karena dikategorikan sebagai urusan utang piutang,” jelas Alfa dalam temu wicara dengan awak media, dengan mengutip pernyataan Ilham dalam bahasa daerah Bima: “Konemu Lapor Polisi, tiwaumu Karna ake masalh utang piutang”.
Kasus serupa dialami oleh Muhlis, yang memiliki klaim ongkos sebesar Rp1.600.000 untuk jasa transportasi truk. Pihak perusahaan menawarkan pembayaran hanya Rp1.000.000 dengan alasan tidak adanya tensif kerja, padahal pada periode Januari 2026 dengan kondisi yang sama, pembayaran dapat dicairkan secara penuh.
Analisis PUKAD NTB: Praktik Ini Berpotensi Merusak Ekosistem Pengadaan Publik
Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan data pemantauan PUKAD NTB selama beberapa periode terakhir, kasus potongan upah dan ongkos dengan alasan yang tidak memiliki dasar kontekstual telah terjadi berulang kali. “Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi pekerja dan penyedia jasa lokal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem pengadaan publik serta efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Direktur PUKAD NTB tersebut.
Lembaga ini juga dapatkan informasi bahwa kasus telah dilaporkan kepada Badan ke Kepolisian Resor Kota Bima untuk dilakukan proses verifikasi dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan Substansial: Implementasi Daftar Hitam Sebagai Instrumen Pengendalian
PUKAD NTB menekankan bahwa penerapan mekanisme daftar hitam merupakan langkah strategis yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Instrumen ini bertujuan untuk:
– Melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal
– Memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik
– Menciptakan lingkungan pengadaan yang sehat dan kompetitif
– Mencegah terjadinya praktik yang sama pada proyek pembangunan selanjutnya
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bima dan Kantor Bupati Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan. Namun, PUKAD NTB menyampaikan siap untuk melakukan kerja sama sinergis dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengembangkan kebijakan pencegahan yang komprehensif.






















