RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PUKAD NTB Tekan Pemerintah Bima: Segera Beri Daftar Hitam Perusahaan yang Potong Upah & Ongkos

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 04:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB, //TintaPos.Com// – Jumat,27 Maret 2025 – Firmansyah, Direktur Lembaga Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) NTB, mengeluarkan tekanan substansial kepada Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera menerapkan mekanisme daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan yang diduga melakukan praktik tidak sesuai standar, yaitu memotong hak upah pekerja buru dan ongkos jasa transportasi dalam rangkaian proyek pembangunan pemerintah daerah. Kasus ini mencakup PT Citra Nusa Persada Cabang Bima dan PT Citra Harapan Persada, yang menjadi objek pemantauan terkait implementasi kebijakan pengadaan publik.

Temuan Kasus: Penawaran Pembayaran Separuh dengan Alasan Tidak Kontekstual

Pada pertemuan koordinasi yang berlangsung di kafe berdekatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima hari ini, sejumlah pihak penyedia jasa transportasi mengungkapkan detail permasalahan yang mereka alami. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa total klaim ongkos transportasi yang menjadi hak Saudara Alfa mencapai Rp6.000.000, namun pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran separuhnya.

“Pak Ilham yang mengaku sebagai Direktur PT Citra Nusa Persada Cabang Bima, menyampaikan bahwa penetapan pembayaran separuh sesuai instruksi dari manajemen pusat (Stv). Ketika penawaran tersebut ditolak, kami mendapatkan pernyataan bahwa proses hukum tidak akan memberikan solusi karena dikategorikan sebagai urusan utang piutang,” jelas Alfa dalam temu wicara dengan awak media, dengan mengutip pernyataan Ilham dalam bahasa daerah Bima: “Konemu Lapor Polisi, tiwaumu Karna ake masalh utang piutang”.

Kasus serupa dialami oleh Muhlis, yang memiliki klaim ongkos sebesar Rp1.600.000 untuk jasa transportasi truk. Pihak perusahaan menawarkan pembayaran hanya Rp1.000.000 dengan alasan tidak adanya tensif kerja, padahal pada periode Januari 2026 dengan kondisi yang sama, pembayaran dapat dicairkan secara penuh.

Baca Juga:  Alarm 45% Bansos Meleset: Mahdalena Tekankan DTSEN sebagai Kunci Keadilan Sosial

Analisis PUKAD NTB: Praktik Ini Berpotensi Merusak Ekosistem Pengadaan Publik

Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan data pemantauan PUKAD NTB selama beberapa periode terakhir, kasus potongan upah dan ongkos dengan alasan yang tidak memiliki dasar kontekstual telah terjadi berulang kali. “Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi pekerja dan penyedia jasa lokal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem pengadaan publik serta efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Direktur PUKAD NTB tersebut.

Lembaga ini juga dapatkan informasi bahwa kasus telah dilaporkan kepada Badan ke Kepolisian Resor Kota Bima untuk dilakukan proses verifikasi dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Substansial: Implementasi Daftar Hitam Sebagai Instrumen Pengendalian

PUKAD NTB menekankan bahwa penerapan mekanisme daftar hitam merupakan langkah strategis yang perlu segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Instrumen ini bertujuan untuk:

– Melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha lokal
– Memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik
– Menciptakan lingkungan pengadaan yang sehat dan kompetitif
– Mencegah terjadinya praktik yang sama pada proyek pembangunan selanjutnya

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bima dan Kantor Bupati Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan. Namun, PUKAD NTB menyampaikan siap untuk melakukan kerja sama sinergis dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengembangkan kebijakan pencegahan yang komprehensif.

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57