Bima //TintaPos.Com// – Penetapan tersangka terhadap Badai NTB alias Uswatun Hasanah oleh Polres Kabupaten Bima menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Presiden JA-NTB LSKHP, Hamdin Al-Hasby. Ia menilai langkah aparat tersebut sebagai bentuk kekeliruan serius dalam penerapan hukum, bahkan berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi.
Menurut Hamdin, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini patut dipertanyakan secara mendasar. Ia menegaskan bahwa UU ITE tidak semestinya digunakan untuk melindungi pejabat publik maupun institusi negara dari kritik masyarakat. “Ini adalah bentuk penyimpangan hukum yang tidak bisa dibiarkan. Kritik terhadap pejabat publik adalah bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah terindikasi cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur delik yang objektif dan proporsional. Dalam pandangannya, kritik yang disampaikan tidak dapat serta-merta dikriminalisasi, apalagi jika menyangkut kepentingan publik.
Hamdin juga mendesak Polres Kabupaten Bima untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang telah berjalan. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, bukan justru memperlihatkan kecenderungan represif terhadap suara kritis masyarakat.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi di tingkat lokal. Aparat hukum tidak boleh menjadi alat pembungkam kritik,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Hamdin menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini secara serius, serta meminta perhatian dari lembaga pengawas nasional agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang lebih jauh.






















