RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tengki 16 Ribu Liter Milik PT . Sri Karya Lintasindo Mengakut Bahan Bakar Jenis Bio Solar Mogok Di Jalan Trans Tanawangko Senduk Diduga Akan Menyuplai Ke Agen Ilegal

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minahasa , //TintaPos.Com// – SULUT , Kembali Lagi Tim Awak Media investigasi mengungkap dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

Temuan tersebut terjadi pada Minggu (29/03/2026), saat sebuah kendaraan tangki berkepala biru dengan kapasitas sekitar 16.000 liter terpantau mengalami kerusakan di Jalan Trans . Tanawangko –Senduk.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan kendaraan tangki tersebut milik PT Sri Karya Lintasindo.

Saat dilakukan Konfirmasi lebih lanjut Kepada sopir kendaraan dengan nomor polisi DB 1052 CM mengakui bahwa muatan yang dibawanya merupakan BBM jenis solar.

keterangan Informasi yang dihimpun oleh Awak Media juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diketahui dimiliki oleh seorang berinisial H.N.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas muatan maupun tujuan distribusi BBM tersebut sampai berita ini di turunkan ,

Kasus ini menambah daftar dugaan peredaran Minyak Bahan Bakar Jenis Bio solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang kembali menjadi perhatian publik dan Di Minta Oleh APH Polres Minahasa Untuk Dapat Melakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Praktis Penyeludupan Bahan Bakar Ilegal Di Wilayah Minahasa , Ungkap Ketua Investigasi Sulut Michael H.

Dalam konteks hukum, dugaan praktik ini dapat mengacu pada Undang Undang Yang Berlaku .

Memindahkan bahan bakar jenis Bio Solar (BBM subsidi) dari satu mobil ke mobil lain atau ke wadah lain tanpa keterangan resmi/keperluan sah dapat dijerat hukum pidana.

Praktik ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Modus Operandi: Tindakan memindahkan solar subsidi dari tangki kendaraan ke jeriken atau tangki mobil lain (seringkali menggunakan tangki modifikasi) secara berulang bertujuan untuk dijual kembali atau disalahgunakan adalah tindak pidana.
Konsumen yang Berhak: Bio Solar adalah BBM bersubsidi yang terbatas kuotanya dan hanya ditujukan untuk konsumen tertentu (kendaraan bermotor tertentu, usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, dan pelayanan umum).

Baca Juga:  Apel Pagi KPU Gunungsitoli: Effisiency Daeli Tekankan Syukur, Pikiran Positif, dan Kolaborasi

Pemindahan BBM subsidi tanpa keterangan sah (seperti izin niaga) adalah pelanggaran karena menyalahgunakan barang yang disubsidi negara, bahkan jika alasannya adalah untuk “keperluan pribadi” yang tidak diatur dalam peraturan pengguna solar subsidi.

Sopir Atau Bos pemilik usaha/pemodal), dan pihak yang terlibat memindahkan Bio Solar subsidi ke mobil lain tanpa keterangan resmi arah tujuannya dapat dijerat hukum pidana berat.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki dokumen izin yang sah, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

1. Dasar Jerat Hukum

Pelaku yang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke tangki mobil lain atau jerigen (kencing solar) dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan): Sopir yang melakukan (eksekutor) dan Bos/pemodal yang menyuruh melakukan dapat dipidana bersama-sama.

2. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan aturan tersebut, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu:
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling banyak Rp60 miliar (enam puluh miliar rupiah).

3. Mengapa Ini Melanggar Hukum?
Penyalahgunaan Subsidi: Bio Solar adalah BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau kendaraan tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Tanpa Dokumen Sah: Memindahkan solar tanpa dokumen resmi perjalanan barang (niaga) adalah tindakan ilegal.
Tangki Modifikasi: Seringkali pemindahan dilakukan menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi (helikopter) untuk menampung lebih banyak.

4. Pertanggungjawaban Bos dan Sopir
Sopir: Bertanggung jawab langsung sebagai pelaku di lapangan (pembeli/pengangkut).
Bos/Pemodal: Bertanggung jawab sebagai pihak yang memerintahkan (menyuruh melakukan) dan menikmati keuntungan ilegal.

Praktik ini merupakan bentuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dalam jumlah besar ,

(Michael)

Berita Terkait

PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:48

DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:14

Seruduk BPKAD: LATSKAR Bongkar Manipulasi SIM-BPHTB Rp3,08 Miliar Tanpa SK Wali Kota bima.

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44

VIRAL! BALIHO “BUKAN PROMO KONSER, CUMAN NAGIH JANJI”, DI AMA HAMI BIMA,TOLONG LUNASI UTANGMU

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:23

AKSI KEMANUSIAAN BAPEKA-NTB: TUNTUT PROSES ADIL DUGAAN KEKERASAN OKNUM KE PELAJAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28

VIRAL Oknum Polisi Tampar Siswa SMP di Nggembe Bima! Warga Meledak Marah, Jalan Raya Diblokir Total

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:01

Respon Cepat Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Pelaku Pembakaran Diamankan Hanya Hitungan Jam

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Berita Terbaru