KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tengki 16 Ribu Liter Milik PT . Sri Karya Lintasindo Mengakut Bahan Bakar Jenis Bio Solar Mogok Di Jalan Trans Tanawangko Senduk Diduga Akan Menyuplai Ke Agen Ilegal

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minahasa , //TintaPos.Com// – SULUT , Kembali Lagi Tim Awak Media investigasi mengungkap dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

Temuan tersebut terjadi pada Minggu (29/03/2026), saat sebuah kendaraan tangki berkepala biru dengan kapasitas sekitar 16.000 liter terpantau mengalami kerusakan di Jalan Trans . Tanawangko –Senduk.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan kendaraan tangki tersebut milik PT Sri Karya Lintasindo.

Saat dilakukan Konfirmasi lebih lanjut Kepada sopir kendaraan dengan nomor polisi DB 1052 CM mengakui bahwa muatan yang dibawanya merupakan BBM jenis solar.

keterangan Informasi yang dihimpun oleh Awak Media juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diketahui dimiliki oleh seorang berinisial H.N.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas muatan maupun tujuan distribusi BBM tersebut sampai berita ini di turunkan ,

Kasus ini menambah daftar dugaan peredaran Minyak Bahan Bakar Jenis Bio solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang kembali menjadi perhatian publik dan Di Minta Oleh APH Polres Minahasa Untuk Dapat Melakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Praktis Penyeludupan Bahan Bakar Ilegal Di Wilayah Minahasa , Ungkap Ketua Investigasi Sulut Michael H.

Dalam konteks hukum, dugaan praktik ini dapat mengacu pada Undang Undang Yang Berlaku .

Memindahkan bahan bakar jenis Bio Solar (BBM subsidi) dari satu mobil ke mobil lain atau ke wadah lain tanpa keterangan resmi/keperluan sah dapat dijerat hukum pidana.

Praktik ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Modus Operandi: Tindakan memindahkan solar subsidi dari tangki kendaraan ke jeriken atau tangki mobil lain (seringkali menggunakan tangki modifikasi) secara berulang bertujuan untuk dijual kembali atau disalahgunakan adalah tindak pidana.
Konsumen yang Berhak: Bio Solar adalah BBM bersubsidi yang terbatas kuotanya dan hanya ditujukan untuk konsumen tertentu (kendaraan bermotor tertentu, usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, dan pelayanan umum).

Baca Juga:  Bagaimana Nasib Pekerja Puluhan SPPG Yang di Diberhentikan Di Bondowoso

Pemindahan BBM subsidi tanpa keterangan sah (seperti izin niaga) adalah pelanggaran karena menyalahgunakan barang yang disubsidi negara, bahkan jika alasannya adalah untuk “keperluan pribadi” yang tidak diatur dalam peraturan pengguna solar subsidi.

Sopir Atau Bos pemilik usaha/pemodal), dan pihak yang terlibat memindahkan Bio Solar subsidi ke mobil lain tanpa keterangan resmi arah tujuannya dapat dijerat hukum pidana berat.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki dokumen izin yang sah, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

1. Dasar Jerat Hukum

Pelaku yang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke tangki mobil lain atau jerigen (kencing solar) dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan): Sopir yang melakukan (eksekutor) dan Bos/pemodal yang menyuruh melakukan dapat dipidana bersama-sama.

2. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan aturan tersebut, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu:
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling banyak Rp60 miliar (enam puluh miliar rupiah).

3. Mengapa Ini Melanggar Hukum?
Penyalahgunaan Subsidi: Bio Solar adalah BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau kendaraan tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Tanpa Dokumen Sah: Memindahkan solar tanpa dokumen resmi perjalanan barang (niaga) adalah tindakan ilegal.
Tangki Modifikasi: Seringkali pemindahan dilakukan menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi (helikopter) untuk menampung lebih banyak.

4. Pertanggungjawaban Bos dan Sopir
Sopir: Bertanggung jawab langsung sebagai pelaku di lapangan (pembeli/pengangkut).
Bos/Pemodal: Bertanggung jawab sebagai pihak yang memerintahkan (menyuruh melakukan) dan menikmati keuntungan ilegal.

Praktik ini merupakan bentuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dalam jumlah besar ,

(Michael)

Berita Terkait

Ditengah Marak Isu Kelangkaan BBM, Diduga ada Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Kelurahan Sagrat, APH Diminta Jangan Tutup Mata
Ruang Ujian Disegel dan Metal Detector Disiapkan,Perketat Pengawasan SNBT 2026 Unej Jember
Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio
RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”
Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 8 Satuan Pelayanan Gizi di Buol
Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Karung di Tolitoli, Biaya Produksi Petani Naik Drastis
Mengukur Kekuatan Ma’mulah Harun, Calon Ketua DPC PKB Banyuwangi 2026–2031
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 10:24

Ditengah Marak Isu Kelangkaan BBM, Diduga ada Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Kelurahan Sagrat, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Senin, 6 April 2026 - 10:17

Ruang Ujian Disegel dan Metal Detector Disiapkan,Perketat Pengawasan SNBT 2026 Unej Jember

Senin, 6 April 2026 - 07:03

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio

Senin, 6 April 2026 - 07:02

RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”

Senin, 6 April 2026 - 05:41

Cabai Rawit di Buol Naik Signifikan, Kepala UPT Pasar Ungkap Penyebabnya

Senin, 6 April 2026 - 05:39

Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Karung di Tolitoli, Biaya Produksi Petani Naik Drastis

Senin, 6 April 2026 - 05:37

Mengukur Kekuatan Ma’mulah Harun, Calon Ketua DPC PKB Banyuwangi 2026–2031

Senin, 6 April 2026 - 05:36

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Penikaman di Girian Permai Bitung Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Ribuan Bibit Pohon Warnai Milad ke – 42 Mas Rio

Senin, 6 Apr 2026 - 07:03