RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tengki 16 Ribu Liter Milik PT . Sri Karya Lintasindo Mengakut Bahan Bakar Jenis Bio Solar Mogok Di Jalan Trans Tanawangko Senduk Diduga Akan Menyuplai Ke Agen Ilegal

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minahasa , //TintaPos.Com// – SULUT , Kembali Lagi Tim Awak Media investigasi mengungkap dugaan praktik peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

Temuan tersebut terjadi pada Minggu (29/03/2026), saat sebuah kendaraan tangki berkepala biru dengan kapasitas sekitar 16.000 liter terpantau mengalami kerusakan di Jalan Trans . Tanawangko –Senduk.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan kendaraan tangki tersebut milik PT Sri Karya Lintasindo.

Saat dilakukan Konfirmasi lebih lanjut Kepada sopir kendaraan dengan nomor polisi DB 1052 CM mengakui bahwa muatan yang dibawanya merupakan BBM jenis solar.

keterangan Informasi yang dihimpun oleh Awak Media juga menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diketahui dimiliki oleh seorang berinisial H.N.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas muatan maupun tujuan distribusi BBM tersebut sampai berita ini di turunkan ,

Kasus ini menambah daftar dugaan peredaran Minyak Bahan Bakar Jenis Bio solar ilegal di wilayah Sulawesi Utara yang kembali menjadi perhatian publik dan Di Minta Oleh APH Polres Minahasa Untuk Dapat Melakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Praktis Penyeludupan Bahan Bakar Ilegal Di Wilayah Minahasa , Ungkap Ketua Investigasi Sulut Michael H.

Dalam konteks hukum, dugaan praktik ini dapat mengacu pada Undang Undang Yang Berlaku .

Memindahkan bahan bakar jenis Bio Solar (BBM subsidi) dari satu mobil ke mobil lain atau ke wadah lain tanpa keterangan resmi/keperluan sah dapat dijerat hukum pidana.

Praktik ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Modus Operandi: Tindakan memindahkan solar subsidi dari tangki kendaraan ke jeriken atau tangki mobil lain (seringkali menggunakan tangki modifikasi) secara berulang bertujuan untuk dijual kembali atau disalahgunakan adalah tindak pidana.
Konsumen yang Berhak: Bio Solar adalah BBM bersubsidi yang terbatas kuotanya dan hanya ditujukan untuk konsumen tertentu (kendaraan bermotor tertentu, usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, dan pelayanan umum).

Baca Juga:  Apresiasi Kerjasama, Kafasharkan Letkol Laut (T) Dyan Setiawan: Semoga Kejaksaan Semakin Maju

Pemindahan BBM subsidi tanpa keterangan sah (seperti izin niaga) adalah pelanggaran karena menyalahgunakan barang yang disubsidi negara, bahkan jika alasannya adalah untuk “keperluan pribadi” yang tidak diatur dalam peraturan pengguna solar subsidi.

Sopir Atau Bos pemilik usaha/pemodal), dan pihak yang terlibat memindahkan Bio Solar subsidi ke mobil lain tanpa keterangan resmi arah tujuannya dapat dijerat hukum pidana berat.

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki dokumen izin yang sah, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

1. Dasar Jerat Hukum

Pelaku yang memindahkan solar subsidi dari tangki truk ke tangki mobil lain atau jerigen (kencing solar) dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001: Mengatur tentang pengangkutan atau penyimpanan tanpa izin usaha.
Pasal 55 KUHP (Penyertaan): Sopir yang melakukan (eksekutor) dan Bos/pemodal yang menyuruh melakukan dapat dipidana bersama-sama.

2. Sanksi Pidana dan Denda
Berdasarkan aturan tersebut, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu:
Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling banyak Rp60 miliar (enam puluh miliar rupiah).

3. Mengapa Ini Melanggar Hukum?
Penyalahgunaan Subsidi: Bio Solar adalah BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau kendaraan tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Tanpa Dokumen Sah: Memindahkan solar tanpa dokumen resmi perjalanan barang (niaga) adalah tindakan ilegal.
Tangki Modifikasi: Seringkali pemindahan dilakukan menggunakan tangki mobil yang sudah dimodifikasi (helikopter) untuk menampung lebih banyak.

4. Pertanggungjawaban Bos dan Sopir
Sopir: Bertanggung jawab langsung sebagai pelaku di lapangan (pembeli/pengangkut).
Bos/Pemodal: Bertanggung jawab sebagai pihak yang memerintahkan (menyuruh melakukan) dan menikmati keuntungan ilegal.

Praktik ini merupakan bentuk tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dalam jumlah besar ,

(Michael)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu
Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi
Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:39

Polsek Cerenti Tertibkan Lima Rakit PETI Jenis Dompeng di Sungai Kuantan Desa Pulau Jambu

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:35

Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman: Oknum Guru SMPN 3 Woha Menjadi Sorotan, Sudah Berkali-kali Terjadi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22

PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Berita Terbaru