RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima ,NTB //TintaPos.Com// – Puluhan pemuda yang tergabung dalam masyarakat Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara kegiatan proyek pelebaran sungai yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

Aksi penghentian pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk penuntasan janji yang pernah disepakati sebelumnya saat demonstrasi di kantor proyek perusahaan yang berlokasi di wilayah Penatoi.

Koordinator lapangan, Adim, menyampaikan bahwa tindakan ini bukan bermaksud menghambat pembangunan, melainkan menuntut kepastian terkait hak masyarakat yang telah dijanjikan.

“Kami tidak menghalangi pekerjaan, tapi kami menuntut apa yang sudah dijanjikan. Masyarakat Penatoi ingin melihat realisasi dari program pemberdayaan dan keterlibatan tenaga kerja lokal yang dulu disepakati bersama,” tegas Adim, Minggu (04/04/2026).

Pertanyakan Legalitas: Izin Quarry dan Batching Plant

Tak hanya soal janji pemberdayaan, Adim yang juga aktif dalam lembaga pengawasan sosial juga mempertanyakan secara mendalam legalitas operasional perusahaan tersebut. Ia menyoroti dua hal krusial terkait izin usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami juga mempertanyakan, apakah izin Quarry (Galian C) dan izin pengolahan Batching Plant yang didirikan di lahan Sambinae sudah memiliki legalitas yang lengkap dan sah?” tanyanya.

Baca Juga:  Tim Relawan UAR Tiba Kembali di Markas Pusat Cileungsi Bogor

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang yang berlaku, kawasan Sambinae TIDAK DIPERBOLEHKAN dan BUKAN merupakan kawasan industri. Oleh karena itu, keberadaan pabrik pencampur beton (Batching Plant) di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan lahan.

“Secara aturan, kawasan itu bukan zona industri, maka kegiatan Batching Plant tidak boleh ada di sana. Ini yang harus dijelaskan dan dibenarkan,” tegasnya.

Perusahaan Janji Sampaikan Aspirasi

Menanggapi aksi dan tuntutan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Supkon CV. Soli Asri, Bapak Fauzi, menyatakan akan segera menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan tersebut kepada pimpinan utama PT Brantas Abipraya.

“Kami mengerti keluhan dan tuntutan masyarakat. Apa yang disampaikan hari ini akan kami laporkan dan sampaikan kepada pimpinan kami untuk dicarikan solusi dan penyelesaian terbaik,” ujar Fauzi mewakili manajemen.

Hingga berita ini diturunkan, situasi masih kondusif namun pekerjaan proyek tetap dihentikan sementara hingga adanya kepastian jawaban dan tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait janji pemberdayaan maupun kepastian hukum operasional mereka.

Red.

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57