KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Sebuah suara rekaman yang belakangan ini beredar luas di media sosial kembali menguak fakta sejarah yang sangat berharga dari sosok mulia tanah Bima, Ruma Bumi Pertiga, St. Maryam binti Muhammad Salahuddin atau yang akrab disapa Ina Ka’u Mari.

Di usia yang ke-82 tahun, putri almarhum Sultan Muhammad Salahuddin ini yang juga baru saja menyandang gelar Doktor Ahli Naskah / Filologi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, kembali menegaskan kebenaran sejarah dengan tutur kata yang santun namun penuh ketegasan.

 

Berdasarkan Suara Rekaman yang Beredar

Dalam rekaman suara yang didengar publik tersebut, Dr. St. Maryam dengan sangat jelas meluruskan berbagai pemahaman mengenai status Lapangan Serasuba dan Istana Asi Mbojo.

Beliau menegaskan bahwa pemaparan sejarah ini sama sekali bukan bermaksud untuk menguasai kembali aset tersebut, maupun untuk menghambat pembangunan yang sedang berjalan.

“Ini bukan dalam rangka ingin menguasai kembali, dan bukan pula bermaksud mempengaruhi atau menghalangi pembangunan. Tujuan kami hanya satu: MELURUSKAN SEJARAH agar menjadi petunjuk dan arahan yang benar bagi pemerintah dalam mengelola aset ini.”

Fakta Bersejarah: Itu “DITITIPKAN”, Bukan Diberikan

Dalam penjelasannya yang menjadi bukti otentik tak terbantahkan, Ina Ka’u Mari memaparkan kronologi sejarah yang sangat menyentuh:

“Ini sangat berharga bagi kami. Pada masa itu, kami serahkan penjagaan Istana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, untuk dijaga bersama-sama dengan pihak kepolisian.”

Baca Juga:  Laporan Dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapa

Alasan penyerahan tersebut pun dijelaskan dengan gamblang:

“Saat itu kami harus pergi dalam waktu yang sangat lama. Karena itulah, kami percayakan pengelolaannya kepada pemerintah, meliputi Istana Bima serta seluruh isinya. Semua ini memiliki dokumentasi dan berkas penyerahan yang lengkap, dan saya simpan sampai sekarang.”

Namun, ada perbedaan mendasar yang harus dipahami:

“Yang wajib diketahui, surat penyerahan itu BUKAN bermakna diserahkan untuk dimiliki atau dijadikan milik mutlak. Itu murni WASERBA — PENITIPAN — agar dijaga dan dipelihara, bukan diambil alih hak kepemilikannya.”

 
Inti Masalah: Bukan Soal Minta Kembali, Tapi Soal Kebenaran

Di akhir penjelasannya dalam rekaman tersebut, Dr. St. Maryam membedah inti persoalan dengan sangat bijaksana:

“Masalahnya bukan pada kami yang meminta kembali, atau pemerintah yang harus mengembalikan aset tersebut secara fisik. Itu tidak ada dalam pikiran kami.”

“Inti persoalannya adalah pada PENGHARGAAN TERHADAP STATUS ASLI SEJARAH ITU SENDIRI. Fakta bahwa ini adalah titipan harus diakui, dihargai, dan tidak boleh diubah maknanya menjadi milik mutlak semata.”

Rekaman suara ini menjadi bukti nyata dan saksi hidup bahwa sejarah tidak boleh dibelokkan. Meluruskan sejarah adalah cara terbaik menghormati leluhur demi masa depan yang beradab.

Red.

Berita Terkait

Jember Jamin Tak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Produksi Telur Di Kabupaten Situbondo, Hanya Mampu 3,5 Ton Perhari.
Jumlah JCH Bondowoso pada musim haji 2026 bertambah jadi 916 orang.
Polsek Genteng dan Bapenda Banyuwangi Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Tegalsari
SMPN 3 Banyuwangi Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Sekda Tolitoli Hadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Kerja Sama Energi Terbarukan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Utara
Polresta Banyuwangi Tekan Risiko Kecelakaan Akibat Merokok Saat Berkendara
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:54

Jember Jamin Tak Ada Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Rabu, 8 April 2026 - 10:53

Produksi Telur Di Kabupaten Situbondo, Hanya Mampu 3,5 Ton Perhari.

Rabu, 8 April 2026 - 10:51

Jumlah JCH Bondowoso pada musim haji 2026 bertambah jadi 916 orang.

Rabu, 8 April 2026 - 10:49

Polsek Genteng dan Bapenda Banyuwangi Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Tegalsari

Rabu, 8 April 2026 - 10:47

SMPN 3 Banyuwangi Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Rabu, 8 April 2026 - 05:24

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Utara

Rabu, 8 April 2026 - 04:26

Polresta Banyuwangi Tekan Risiko Kecelakaan Akibat Merokok Saat Berkendara

Rabu, 8 April 2026 - 04:25

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru