RUMA BUMI PERTIGA: ST. MARYAM BINTI MUHAMMAD SALAHUDDIN, Doktor Filologi 82 Tahun Buka Tabir Sejarah Lewat Rekaman: “Kami Menitipkan, Bukan Menyerahkan Milik”

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, NTB //TintaPos.Com// – Sebuah suara rekaman yang belakangan ini beredar luas di media sosial kembali menguak fakta sejarah yang sangat berharga dari sosok mulia tanah Bima, Ruma Bumi Pertiga, St. Maryam binti Muhammad Salahuddin atau yang akrab disapa Ina Ka’u Mari.

Di usia yang ke-82 tahun, putri almarhum Sultan Muhammad Salahuddin ini yang juga baru saja menyandang gelar Doktor Ahli Naskah / Filologi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, kembali menegaskan kebenaran sejarah dengan tutur kata yang santun namun penuh ketegasan.

 

Berdasarkan Suara Rekaman yang Beredar

Dalam rekaman suara yang didengar publik tersebut, Dr. St. Maryam dengan sangat jelas meluruskan berbagai pemahaman mengenai status Lapangan Serasuba dan Istana Asi Mbojo.

Beliau menegaskan bahwa pemaparan sejarah ini sama sekali bukan bermaksud untuk menguasai kembali aset tersebut, maupun untuk menghambat pembangunan yang sedang berjalan.

“Ini bukan dalam rangka ingin menguasai kembali, dan bukan pula bermaksud mempengaruhi atau menghalangi pembangunan. Tujuan kami hanya satu: MELURUSKAN SEJARAH agar menjadi petunjuk dan arahan yang benar bagi pemerintah dalam mengelola aset ini.”

Fakta Bersejarah: Itu “DITITIPKAN”, Bukan Diberikan

Dalam penjelasannya yang menjadi bukti otentik tak terbantahkan, Ina Ka’u Mari memaparkan kronologi sejarah yang sangat menyentuh:

“Ini sangat berharga bagi kami. Pada masa itu, kami serahkan penjagaan Istana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, untuk dijaga bersama-sama dengan pihak kepolisian.”

Baca Juga:  CFD Bekasi 29 Maret 2026 Ditiadakan, Pemkot Prioritaskan Arus Balik Lebaran

Alasan penyerahan tersebut pun dijelaskan dengan gamblang:

“Saat itu kami harus pergi dalam waktu yang sangat lama. Karena itulah, kami percayakan pengelolaannya kepada pemerintah, meliputi Istana Bima serta seluruh isinya. Semua ini memiliki dokumentasi dan berkas penyerahan yang lengkap, dan saya simpan sampai sekarang.”

Namun, ada perbedaan mendasar yang harus dipahami:

“Yang wajib diketahui, surat penyerahan itu BUKAN bermakna diserahkan untuk dimiliki atau dijadikan milik mutlak. Itu murni WASERBA — PENITIPAN — agar dijaga dan dipelihara, bukan diambil alih hak kepemilikannya.”

 
Inti Masalah: Bukan Soal Minta Kembali, Tapi Soal Kebenaran

Di akhir penjelasannya dalam rekaman tersebut, Dr. St. Maryam membedah inti persoalan dengan sangat bijaksana:

“Masalahnya bukan pada kami yang meminta kembali, atau pemerintah yang harus mengembalikan aset tersebut secara fisik. Itu tidak ada dalam pikiran kami.”

“Inti persoalannya adalah pada PENGHARGAAN TERHADAP STATUS ASLI SEJARAH ITU SENDIRI. Fakta bahwa ini adalah titipan harus diakui, dihargai, dan tidak boleh diubah maknanya menjadi milik mutlak semata.”

Rekaman suara ini menjadi bukti nyata dan saksi hidup bahwa sejarah tidak boleh dibelokkan. Meluruskan sejarah adalah cara terbaik menghormati leluhur demi masa depan yang beradab.

Red.

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti
RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026
Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan
SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11