Bekasi, //TintaPos.Com// – 7 April 2026 — Aliansi Bocah Bekasi kembali melontarkan pernyataan tegas kepada Lurah Teluk Pucung terkait polemik kebijakan larangan penggunaan halaman kantor kelurahan untuk kegiatan hajatan, termasuk resepsi pernikahan. Meski surat larangan tersebut telah dicabut, aliansi tetap mendesak agar lurah segera mundur dari jabatannya.
Dalam keterangan resminya, Aliansi Bocah Bekasi menilai pencabutan kebijakan tersebut tidak serta-merta menghapus dampak yang telah dirasakan masyarakat. Mereka menyebut, kebijakan yang sempat diberlakukan itu telah menimbulkan keresahan dan menunjukkan lemahnya kepekaan sosial dari pihak kelurahan.
“Walaupun surat larangan sudah dicabut, persoalan ini tidak selesai begitu saja. Kepercayaan masyarakat sudah terlanjur terganggu. Kami menilai perlu ada tanggung jawab yang lebih tegas,” ujar Mandor baya ketua aliansi bocah Bekasi kepada media.
Aliansi menyoroti bahwa kebijakan tersebut sejak awal dinilai tidak berpihak kepada warga, terutama bagi masyarakat di wilayah padat yang tidak memiliki fasilitas memadai untuk menggelar acara sosial seperti pernikahan. Mereka juga menilai keputusan itu diambil tanpa komunikasi yang baik dengan warga.
“Kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seharusnya dibahas bersama, bukan diputuskan sepihak. Ini menunjukkan adanya masalah dalam pola kepemimpinan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Aliansi Bocah Bekasi menegaskan bahwa pengunduran diri lurah merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kebijakan yang dinilai keliru dan merugikan masyarakat.
“Kami secara tegas meminta Lurah Teluk Pucung untuk segera mundur dari jabatannya. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya,” tegasnya.
Selain tuntutan pengunduran diri, aliansi juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur di tingkat kelurahan. Mereka berharap ke depan setiap kebijakan yang diambil lebih mengedepankan pendekatan partisipatif dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.





















