Kota Kupang, NTT //tintapos.com// — Upaya
memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya perempuan, terus didorong melalui kerja sama lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), ILO, UNODC, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan Flobamoratas menggelar Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Perlindungan Terkoordinasi.
Kegiatan yang berlangsung pada 7–9 April 2026 di Aston Kupang Hotel & Convention Center ini diikuti sekitar 30 peserta lintas sektor (40% perempuan). Peserta berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum, Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi perempuan, hingga perangkat desa sebagai garda depan layanan.
Lokalatih ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam mendeteksi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengidentifikasi korban, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) daerah, membangun mekanisme rujukan yang efektif, serta memastikan akses keadilan yang responsif gender bagi perempuan pekerja migran.
Upaya ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menegaskan tanggung jawab pemerintah, termasuk di tingkat desa, dalam memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi PMI sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali.
Namun demikian, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan serius. Berbagai kasus yang menimpa pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa tata kelola migrasi kerja belum berjalan optimal. Permasalahan yang terus terjadi meliputi tindak pidana perdagangan orang, eksploitasi, gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kekerasan berbasis gender, penjeratan utang, hingga penahanan dokumen.
Lebih jauh, tingginya angka migrasi non-prosedural memperparah kerentanan pekerja migran. Data jaringan pelayanan kemanusiaan di Kupang mencatat sedikitnya 125 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan sepanjang tahun 2025. Situasi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera memperkuat sistem perlindungan yang lebih efektif dan terkoordinasi, dimulai dari tingkat desa.
Kabupaten Kupang sendiri ditetapkan sebagai wilayah prioritas dalam penguatan tata kelola migrasi kerja melalui integrasi layanan perlindungan terpadu dan responsif gender. Integrasi ini dilakukan melalui Migrant Worker Resource Center (MRC) dalam Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI), serta layanan pemerintah daerah.
Program kolaborasi multipihak ini diarahkan untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus mendorong pengarusutamaan isu perlindungan PMI dalam perencanaan pembangunan daerah, guna menjamin kesejahteraan pekerja migran asal Kabupaten Kupang.
Asisten I Setda Kabupaten Kupang, Guntur Taopan, yang mewakili Bupati Kupang, menegaskan bahwa tantangan perlindungan pekerja migran semakin kompleks, terutama terkait migrasi non-prosedural dan praktik penipuan dalam proses perekrutan.
“Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen memperkuat tata kelola migrasi kerja melalui sistem pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terpadu, dengan memperkuat koordinasi dan mekanisme rujukan antar lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), Irene Kanalasari menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan dan memastikan kebutuhan spesifik perempuan pekerja migran dan penyintas kekerasan berbasis gender harus menjadi perhatian utama.
“Perempuan pekerja migran menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kekerasan berbasis gender, eksploitasi, hingga hambatan saat mengakses keadilan. Karena itu, jalur rujukan dan layanan pemulihan harus dibangun dengan perspektif hak-hak perempuan dan berpusat pada penyintas.” tegasnya.
Koordinator Nasional MRC untuk wilayah Lampung Timur, Cirebon, dan Kupang, Dina Nuriyati, menambahkan bahwa pengalaman dan suara pekerja migran harus menjadi dasar utama dalam membangun sistem perlindungan.
“Model percontohan tata kelola kolaboratif yang responsif gender di Kabupaten Kupang ini hanya akan kuat jika dibangun dari kolaborasi nyata antara pemerintah, gerakan buruh migran melalui SBMI, dan gerakan perempuan melalui Solidaritas Perempuan Flobamoratas. Perspektif yang tidak diskriminatif dan tidak menyalahkan korban harus menjadi dasar dalam penyusunan SOP, mekanisme rujukan, dan layanan di lapangan,” ungkapnya.






















