Gudang di kecamatan Matuari, Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Inisial RI : Saya Pemilik Gudang, Unit, Tandon Dan Drom Bos Nya Bukan Saya

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG, SULUT – //TintaPos.Com// – Praktik ilegal penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi kembali mencuat dan memantik kemarahan publik di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kali ini, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung di wilayah Kelurahan Manembo Nembo Atas, Perumahan Meyta Dua, Kecamatan Matuari Kota Bitung Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBMIlegal

Ketika Tim Awak Media Tintapos.com Melakukan Konfirmasi Kepada Pemilik Gudang Inisial RI Mengatakan Kepada Wartawan Bahwa Saya Hanya Pemilik Gudang Dan Unit Serta Tandon Dan Drom Bos Nya Bukan Saya Ada Bos Besar Di Belangkang Layar Namu Nama Ini Sering Muncul Di Dunia BBM Ilegal.

Ironisnya, nama tersebut bukanlah pemain baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun Oleh Awak Media , R.I diduga telah lama menjalankan praktik serupa dan berulang kali menjadi sorotan. Namun hingga kini, aktivitasnya seolah terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Tim investigasi media turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Terdapat 1 unit mobil tangki berada di dalam area gudang.

Terlihat sejumlah drum, jerigen, serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Gudang dalam kondisi tertutup dan tidak ada pihak yang memberikan keterangan saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi.

Lebih mencengangkan, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa BBM solar subsidi yang ditampung tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga diduga didistribusikan keluar daerah hingga ke Provinsi Gorontalo.

Jika hal ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius terhadap distribusi energi subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Baca Juga:  Manipulasi Lokasi Tambak PT TUN SEWINDU di Hutan Lindung Rugemuk: Di Mana Ketegasan DLHK Sumut? 

Masyarakat kini mulai mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polsek Matuari.

Mengapa aktivitas ini seolah dibiarkan? Apakah ada oknum yang bermain di belakang layar? Apakah ada aliran “setoran” dari praktik ilegal tersebut?

Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.

Sorotan tajam kini mengarah kepada jajaran kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan.

Dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, Menutup gudang yang diduga ilegal, Menangkap dan memproses hukum terduga pelaku berinisial R.I, serta Mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jika ada oknum aparat.

Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023) Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, Pasal 53 huruf d UU Migas, Niaga BBM tanpa izin: Penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar, Pasal 54 UU Migas (jika ada pemalsuan BBM) Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP Dapat dikenakan jika dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi keberanian aparat dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat.

Redaksi mengingatkan; Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun pelakunya, sekecil atau sebesar apapun jaringannya, harus ditindak tanpa kompromi.

Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka publik berhak mempertanyakan: Siapa yang sebenarnya dilindungi?

(*MICHAEL H*)

Berita Terkait

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan
KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk
Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar
Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin
Anggota DPRD Kota Padang Ja’far Resmi Buka Pelatihan Digital Marketing UMKM BERKELAS Angkatan I
Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong
Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Polsek Kuantan Tengah Tertibkan dan Musnahkan 11 Unit PETI di Desa Kampung Baru Sentajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:26

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Petapahan, Enam Mesin Lanting/Darat Dimusnahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:37

KRYD Operasi Sarang Narkoba, Tim Elang Kuantan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Beringin Taluk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:04

Penguatan Advokasi Hukum Berkeadilan Jadi Fokus Musda I ARUN Sumbar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:43

Suara Hati yang Belum Terdengar: Di Balik Ketegasan Regulasi PETI dan Jeritan Lambung Warga Miskin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:55

Target Juara Umum Porprov II Muara Enim, KORMI dan FPMSI Palembang Gelar Seleksi Atlet Pingpong

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:30

Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Hilir Tindak Lanjuti Laporan PETI di Pulau Beralo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:01

Kisah Haru Perjuangan Guru di Tigo Jangko, Motor Rusak di Tengah Sulitnya Akses Jalan

Berita Terbaru