RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dana Besar, Kinerja Dipertanyakan: SMK Negeri 2 Aramö di Bawah Bayang Dugaan Penyimpangan

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 02:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 09/04/2026
SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kini berada di bawah sorotan serius publik. Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta buruknya disiplin aparatur pendidikan mencuat dan memicu keresahan masyarakat.

Dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, sekolah tersebut diketahui menerima dana BOS dengan total mencapai Rp3.544.480.400. Namun, penggunaan anggaran tersebut kini dipertanyakan. Sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya dana pemeliharaan prasarana sebesar Rp101.949.000 yang tidak terlaksana.

Tidak hanya soal anggaran, kepemimpinan di sekolah itu juga menjadi perhatian. Kepala sekolah berinisial YB diduga tidak menjalankan tugas secara optimal. Berdasarkan informasi yang beredar, tingkat kehadirannya di sekolah disebut hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Situasi semakin memprihatinkan dengan minimnya kehadiran guru. Sejumlah tenaga pengajar dilaporkan jarang masuk mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan sementara mengarah pada persoalan tidak dibayarkannya hak gaji, yang berdampak langsung pada lumpuhnya proses belajar mengajar.

Akibat kondisi tersebut, siswa menjadi pihak yang paling dirugikan. Kegiatan pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan hak siswa untuk mendapatkan pembelajaran yang layak terancam terabaikan.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam ranah hukum serius. Ketidakhadiran aparatur sipil negara tanpa alasan sah berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman sanksi hingga pemberhentian.

Baca Juga:  Perusahaan Manajemen Olahraga Korea Selatan Bidik Potensi Sport Tourism di Banyuwangi

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dana BOS dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan keuangan negara, kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, proses tersebut tidak berjalan efektif karena adanya gangguan dari pihak lain di lingkungan sekolah. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Investigasi menyeluruh dan transparan dinilai menjadi langkah mendesak guna mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan pendidikan. Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan. (Deni Zega)

Berita Terkait

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah
Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor
Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026
Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut
Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan
Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama
KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:56

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:55

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Berita Terbaru