KOTA BIMA //TintaPos.Com/ – Minggu,12 April 2026 Menanggapi pemberitaan dan keluhan masyarakat terkait ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, Lurah Kendo, Ahmad, S.Sos, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan Tinta Pos.
Dalam penjelasannya, pihak kelurahan mengaku sudah menjalankan tugas dengan melaporkan dan mengusulkan nama-nama warga tidak mampu, termasuk Ibu Maimunah, ke Dinas Sosial dan Pendamping PKH.
“Terus terang kami dari pihak kelurahan memang tugasnya melaporkan dan mengusulkan. Tapi kembali lagi, Dinas Sosial dan Pendamping PKH lah yang turun melakukan survei, merekalah yang punya urusan selanjutnya. Kami taunya hanya menerima nama-nama hasil verifikasi dari mereka,” tulis Ahmad, S.Sos.
Mereka juga mengaku sering memprotes ke Dinas Sosial terkait warga yang layak namun tidak terakomodir, dengan alasan yang sering muncul adalah soal “kenaikan desil” atau perubahan data.
“Kendala kami adalah tidak diberi wewenang untuk menentukan mana yang layak dan tidak. Kami hanya menerima hasil verifikasi dari mereka,” tambahnya.
DITEGASKAN BERDASARKAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam kesempatan tersebut, Wartawan Tinta Pos juga menegaskan kepada Lurah terkait hak masyarakat untuk mengetahui informasi, berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan urusan publik, termasuk data penerima bantuan, TIDAK BOLEH DITUTUP-TUTUPI dan wajib disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
JAWABAN LURAH: PERLU KONFIRMASI DAHULU, TAKUT JADI SASARAN
Menanggapi penegasan tersebut dan saat dimintai keterangan lebih detail terkait data-data yang bermasalah, Lurah Ahmad, S.Sos memberikan jawaban.
“Maaf bang, berkaitan dengan nama-nama data itu, kita perlu konfirmasi dulu dengan Dinas Sosial. Takutnya kita kelurahan jadi sasaran,” demikian jawaban singkat Lurah dalam pesan WhatsApp-nya.
Jawaban ini menandakan bahwa hingga saat ini, pihak kelurahan belum bisa memberikan kepastian atau data rinci secara mandiri, dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan lebih lanjut kepada instansi terkait di tingkat atas.
Red.
(Adim Kaperwil-ntb)






















