Mataram //TintaPos.Com// — Ketua Umum Garda Muda Revolusioner, Hamdin, menyatakan akan secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam Balai KPH Marowa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun anggaran 2020 hingga 2023 di Kecamatan Parado.
Hamdin menegaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah pihaknya melakukan pengumpulan data dan bukti yang dinilai telah cukup kuat. Ia menyebutkan bahwa indikasi penyimpangan mencakup pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan serta dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kami telah mengantongi sejumlah data dan bukti pendukung. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan ke Kejati NTB agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Hamdin.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, mengingat program RHL merupakan upaya strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pemulihan kawasan hutan.
Garda Muda Revolusioner berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.





















