Kab.Bima,NTB–//TintaPos.Com// – Informasi terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Kepada wartawan, penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Polres Kabupaten Bima membenarkan bahwa kasus ini telah resmi memasuki tahap penyidikan dan penyelidikan mendalam. Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan pelapor hingga pemanggilan pihak yang diduga terlibat langsung dalam proses pengadaan tersebut.
Dijelaskan penyidik, pelapor dari LSM Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) telah menjalani pemeriksaan intensif dan dimintai pernyataan lengkap beberapa waktu lalu. Di hadapan penyidik, pelapor yang diwakili Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, ADIM, menyerahkan seluruh bukti otentik yang menunjukkan adanya rekayasa pengadaan yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp3,89 Miliar.
Terkait belum dipenuhinya panggilan penyidik oleh pihak terlapor, Ketua Umum BAPEKA-NTB memberikan pernyataan tegas dan keras kepada awak media. Ia meminta agar pihak yang bersangkutan segera memenuhi panggilan kepolisian dan tidak beralasan tugas dinas.
“Kami sampaikan langsung kepada terlapor: Segera hadir dalam panggilan tersebut! Jangan jadikan alasan bahwa Anda sedang di luar kota. Proses hukum itulah yang paling diutamakan, tidak penting urusan dinas yang ujung-ujungnya justru menimbulkan kerugian dan praktik korupsi. Kami tidak main-main dan tidak akan berkompromi dalam mengawasi serta menjaga uang negara dan uang rakyat,” tegas Ketua Umum dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta hukum yang didukung dokumen lengkap dan sah. “Kami teliti satu per satu dokumen perencanaan, proses lelang, hingga bukti pembayaran. Semuanya menunjukkan pola yang curang, terstruktur, dan sistematis. Spesifikasi alat ditulis rinci di dalam, tapi dihapus dan dikaburkan saat lelang agar hanya pihak tertentu yang bisa menang. Barang yang diterima nyatanya impor murah, tapi dibayar setara harga produk dalam negeri yang mahal. Belum lagi pembayaran sengaja dilakukan di luar sistem resmi. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi kejahatan yang direncanakan matang-matang untuk menggerogoti uang rakyat,” tambahnya.
Ketua Umum BAPEKA-NTB Tasrif Abdulatif menegaskan akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas. “Uang rakyat senilai hampir 4 miliar rupiah itu harus kembali utuh ke kas daerah, dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” pungkasnya.
Berdasarkan berkas dan keterangan rinci yang diterima, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor utama, yaitu Suwandi, S.T.,M.T.. Saat kegiatan pengadaan Backhoe Loader dan Excavator berlangsung, Iswandi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun sampai saat ini beliau belum dapat hadir dikarenakan sedang menjalankan tugas dinas resmi di luar kota,” ungkap penyidik kepada awak media.
Diketahui, Suwandi, S.T.,M.T. kini sudah tidak lagi bertugas di PUPR. Ia telah berpindah instansi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima.
Meski panggilan pertama belum terpenuhi, penyidik menegaskan bahwa pergantian jabatan maupun alasan tugas dinas tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Pemanggilan ulang dijadwalkan dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi langsung terkait kejanggalan dalam pengadaan senilai miliaran rupiah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan pernyataan maupun tanggapan resmi langsung dari pihak terlapor. Belum ada penjelasan atau bantahan yang disampaikan Suwandi,S.T.,M.T. terkait seluruh dugaan kejanggalan dan kerugian keuangan daerah yang disangkakan kepadanya.
Dalam keterangan yang disampaikan pelapor saat diperiksa, disebutkan bahwa kejanggalan dimulai dari dokumen perencanaan tanggal 25 Agustus 2025. Spesifikasi teknis alat tertulis sangat rinci di berkas internal, namun sengaja dihapus dan dikaburkan saat dimasukkan ke sistem lelang LPSE, diduga agar lelang hanya dimenangkan pihak tertentu.
Selain itu, anggaran disiapkan untuk Produk Dalam Negeri (PDN) bersertifikasi TKDN dengan harga tinggi, namun data resmi data.inaproc.id membuktikan barang yang diterima berstatus Nilai PDN = Rp 0 atau barang impor murni yang jauh lebih murah, namun tetap dibayar mahal.
Rincian kerugian yang tercatat:
– Backhoe Loader: Harga wajar impor Rp950 Juta ➝ Dibayar Rp1,595 Miliar (Lebih bayar Rp645 Juta)
– Excavator: Harga wajar impor Rp1,55 Miliar ➝ Dibayar Rp2,297 Miliar (Lebih bayar Rp747 Juta)
Fakta lain yang memberatkan, pembayaran dilakukan dengan status “Payment Outside System”, di luar mekanisme resmi pemerintah yang dilarang Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang diduga bertujuan menyembunyikan jejak penyimpangan.
Menyusul beredarnya informasi ini, masyarakat Kabupaten Bima mulai bersuara dan menuntut keterbukaan. Warga berharap adanya klarifikasi yang jelas dan terbuka dari pihak-pihak yang terlibat, agar dipastikan bahwa uang rakyat yang bersumber dari APBD tersebut benar-benar digunakan secara wajar, tepat sasaran, dan sesuai peruntukannya untuk pembangunan daerah, bukan disalahgunakan.
Penyidik berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, serta memastikan seluruh kerugian keuangan daerah dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red.




















