RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Bupati Bima: Dugaan Korupsi Alat Berat Sudah Ditangani APH, Minta ASN Terkait Kooperatif Pernyataan Resmi Disampaikan Melalui Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si.

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bima, NTB – //TintaPos.Com//- Menyusul berkembangnya informasi dan pemberitaan luas terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima yang merugikan keuangan daerah hingga Rp3,89 Miliar, Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya memberikan tanggapan resmi. Pernyataan sikap Bupati Bima, Adi Mahyudi, disampaikan secara langsung kepada awak media oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si., pada Sabtu (6/6/2026).

Melalui Kabag Humas, Suryadin, S.S., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan kasus yang kini sedang dalam tahap penyidikan mendalam di Unit Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Polres Kabupaten Bima. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat berwenang.

“Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan, kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat berat tersebut sudah ditangani dan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum atau APH. Masyarakat dan kita semua diminta untuk menunggu proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menghargai setiap tahapan yang sedang dilakukan kepolisian,” ujar Suryadin, S.S., M.Si. saat membacakan pernyataan resmi Bupati Adi Mahyudi di hadapan wartawan.

Lebih lanjut dalam pernyataannya, Bupati memberikan imbauan tegas dan serius kepada seluruh unsur aparatur sipil negara, khususnya pejabat maupun staf yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Kepada seluruh pejabat dan ASN yang terkait dengan penanganan kasus ini, Bupati meminta agar bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab. Jika pihak penyidik meminta data, dokumen, keterangan, atau informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, maka wajib diserahkan dan dijelaskan secara lengkap, jujur, dan apa adanya. Jangan ada yang menyembunyikan atau menahan informasi, karena ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik,” tegas Suryadin, S.S., M.Si. menegaskan amanat pimpinan.

Baca Juga:  Menyambut Bulan Suci Ramadhan, MDTA Nurul Yaqin Pulau Busuk Jaya Gelar Doa dan Makan Bersama

Langkah ini diambil menyusul informasi bahwa penyidik Tipikor telah melayangkan surat panggilan resmi kepada mantan Kepala Dinas PUPR, Iswandi.ST yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Namun pada panggilan pertama beberapa hari lalu, Iswandi belum dapat hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan lengkap beserta bukti otentik yang diserahkan LSM Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), yang diwakili Sekretaris Jenderalnya, ADIM. Dalam laporannya, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal mulai dari spesifikasi alat yang dikaburkan saat lelang, anggaran disiapkan untuk produk dalam negeri namun yang diterima barang impor, hingga pembayaran dilakukan di luar sistem resmi pemerintah yang dilarang aturan.

Sebelumnya, Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, juga telah memberikan pernyataan keras meminta agar terlapor segera memenuhi panggilan polisi dan tidak menjadikan tugas dinas sebagai alasan, mengingat proses hukum adalah prioritas utama dalam menjaga uang negara.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Bupati melalui Kabag Humas kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keuangan daerah. Prinsipnya tegas: tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran APBD.

“Uang rakyat harus kembali ke rakyat, digunakan untuk pembangunan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, biarkan hukum yang bekerja dan memberikan keputusan yang adil. Pemerintah daerah akan mendukung penuh kelancaran proses penegakan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Bima,” pungkas pernyataan resmi yang disampaikan Suryadin, S.S., M.Si. tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyiapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap terlapor utama, sementara masyarakat terus menunggu kejelasan agar kerugian daerah senilai hampir 4 miliar rupiah dapat dipulihkan sepenuhnya.
Red.

Berita Terkait

KEJANGGALAN PEMANGKASAN ANGGARAN REHABILITASI RUANG MANAJEMEN RSUD: DPRD BENTUK TIM KHUSUS, AKAN DIPERTAYANKAN KENAPA TIDAK ADA SURAT RESMI KE DEWAN
Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying
DPP BAPEKA-NTB Lapor Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima Senilai Rp946 Juta ke Kejaksaan Negeri Bima
DISETEL RAPI! DUGAAN KONSPIRASI TAPD & BPBJ KOTA BIMA “SUNAT” ANGGARAN RSUD RATUSAN JUTA RUPIAH,TIDAK ADA PEMBERITAHUAN DPRD
PLH Sekda Kuansing Muradi, M.Si Resmi Tutup Pacu Jalur Rayon IV Kecamatan Gunung Toar
SKANDAL PENGADAAN KOTA BIMA: BAPEKA-NTB SOROT REKAYASA PEMANGKASAN ANGGARAN SERTA PELANGGARAN PROSEDUR
DPC BAPEKA-NTB DIDUKUNG LEMBAGA DAKWAH NURUL SIRAJ, AKAN MELAYANGKAN SOMASI KERAS KEPADA CAMAT SAPE: PASAR MALAM DIDUGA SARANG JUDI BERKEDOK PERMAINAN KETANGKASAN, DIMINTA TINDAK TEGAS DALAM 3X24 JAM
Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 08:32

Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Cerenti Serda Jama Anur Mengajak Siswa Siswi untuk Tidak Lakukan Bullying

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:56

Kejati Sumbar Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Bank Nagari Talawi ke Tahap Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:11

Daerah Istimewa Minangkabau: Gagasan Penguatan Adat, Budaya, dan Pembangunan Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:09

Gerakan Anti Narkotika Indonesia: GANISA Hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Bersama BNN RI di Lido Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06

Sejumlah Perusahaan di Kuansing Menyatakan Komitmen Dukung Pelaksanaan Festival Pacu Jalur 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:33

Wujudkan Pelayanan Presisi, Astamaops Kapolri Komjen Pol M Fadli Imran Tinjauan Polda Sulut

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:32

Kajati Sumbar Terima Kunjungan Silaturahmi Rektor UNP, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:06

Tim UAR Jakarta Utara Santuni Pengungsi UNHCR Jakarta, Wujud Kepedulian Sesama

Berita Terbaru