Kab. Bima, NTB – //TintaPos.Com//- Menyusul berkembangnya informasi dan pemberitaan luas terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima yang merugikan keuangan daerah hingga Rp3,89 Miliar, Pemerintah Kabupaten Bima akhirnya memberikan tanggapan resmi. Pernyataan sikap Bupati Bima, Adi Mahyudi, disampaikan secara langsung kepada awak media oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si., pada Sabtu (6/6/2026).
Melalui Kabag Humas, Suryadin, S.S., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau perkembangan kasus yang kini sedang dalam tahap penyidikan mendalam di Unit Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Polres Kabupaten Bima. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat berwenang.
“Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan, kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat berat tersebut sudah ditangani dan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum atau APH. Masyarakat dan kita semua diminta untuk menunggu proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menghargai setiap tahapan yang sedang dilakukan kepolisian,” ujar Suryadin, S.S., M.Si. saat membacakan pernyataan resmi Bupati Adi Mahyudi di hadapan wartawan.
Lebih lanjut dalam pernyataannya, Bupati memberikan imbauan tegas dan serius kepada seluruh unsur aparatur sipil negara, khususnya pejabat maupun staf yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
“Kepada seluruh pejabat dan ASN yang terkait dengan penanganan kasus ini, Bupati meminta agar bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab. Jika pihak penyidik meminta data, dokumen, keterangan, atau informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan, maka wajib diserahkan dan dijelaskan secara lengkap, jujur, dan apa adanya. Jangan ada yang menyembunyikan atau menahan informasi, karena ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik,” tegas Suryadin, S.S., M.Si. menegaskan amanat pimpinan.
Langkah ini diambil menyusul informasi bahwa penyidik Tipikor telah melayangkan surat panggilan resmi kepada mantan Kepala Dinas PUPR, Iswandi.ST yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Namun pada panggilan pertama beberapa hari lalu, Iswandi belum dapat hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas dinas di luar kota.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan lengkap beserta bukti otentik yang diserahkan LSM Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB), yang diwakili Sekretaris Jenderalnya, ADIM. Dalam laporannya, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal mulai dari spesifikasi alat yang dikaburkan saat lelang, anggaran disiapkan untuk produk dalam negeri namun yang diterima barang impor, hingga pembayaran dilakukan di luar sistem resmi pemerintah yang dilarang aturan.
Sebelumnya, Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, juga telah memberikan pernyataan keras meminta agar terlapor segera memenuhi panggilan polisi dan tidak menjadikan tugas dinas sebagai alasan, mengingat proses hukum adalah prioritas utama dalam menjaga uang negara.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Bupati melalui Kabag Humas kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keuangan daerah. Prinsipnya tegas: tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran APBD.
“Uang rakyat harus kembali ke rakyat, digunakan untuk pembangunan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, biarkan hukum yang bekerja dan memberikan keputusan yang adil. Pemerintah daerah akan mendukung penuh kelancaran proses penegakan hukum demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Bima,” pungkas pernyataan resmi yang disampaikan Suryadin, S.S., M.Si. tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menyiapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap terlapor utama, sementara masyarakat terus menunggu kejelasan agar kerugian daerah senilai hampir 4 miliar rupiah dapat dipulihkan sepenuhnya.
Red.




















