Kota Bima-//Tintapos.com//-Selasa,4 Agustus 2026-Menanggapi berkembangnya isu yang menyebut adanya dugaan penimbunan lahan di kawasan Superblok Amahami, Advokat Iskan yang beralamat di Renda akhirnya memberikan klarifikasi resmi dan meluruskan berbagai kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Pertama-tama, Advokat Iskan menegaskan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi pada lahannya ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan isu atau keterlibatan Kejaksaan Tinggi. Seluruh proses yang dilakukannya telah ditempuh melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Terkait status kepemilikan dan izin yang saya miliki, saya tegaskan semuanya sudah lengkap dan sah. Mulai dari tingkat Pemerintah Kota Bima, hingga tembusan ke tingkat Pusat Kementerian, termasuk persetujuan resmi dari Dinas Perikanan dan Kelautan,” ujar Iskan menjelaskan legalitas dokumennya.
Ia juga meminta masyarakat agar teliti membedakan status lokasi dan jenis lahan. Menurutnya, apa yang sedang dilaksanakan bukanlah penimbunan di atas laut, melainkan pengerjaan pada areal tanah tambak yang sudah ada sejak lama.
“Saya mohon agar dibedakan dengan jelas: laut dan tanah tambak itu dua hal yang berbeda. Apa yang dikerjakan saat ini berada di atas tanah tambak milik saya, bukan di kawasan laut,” jelasnya meluruskan anggapan keliru yang sempat berkembang.
Tidak kalah pentingnya, Iskan juga meluruskan kesalahan penyebutan nama lokasi. Areal yang dimaksud bukanlah berada di kawasan Amahami sebagaimana yang sering disebut-sebut.
“Kalau lokasi saya ini berada di Jalan Jalur Dua Bina Baru. Sementara kawasan Amahami letaknya justru di sebelah timur pasar. Jadi tolong diluruskan kembali agar tidak terjadi kesasalan persepsi maupun tuduhan yang melenceng dari fakta sebenarnya,” tegasnya menutup keterangan.
Red.






















