Jangan Abaikan Kewajiban Hukum, Rakyat Siap Mengawal Langsung Jika Prosedur Diabaikan
KOTA BIMA
— //Tintapos.com//
Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA) Nusa Tenggara Barat menyampaikan peringatan tegas secara khusus kepada Sekretaris Daerah Kota Bima. Apabila setelah pernyataan ini disampaikan dan dipublikasikan belum juga ada langkah nyata untuk memproses Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sesuai alur hukum yang berlaku, maka BAPEKA-NTB bersama seluruh elemen masyarakat akan segera melaksanakan Gerakan Kemerdekaan sebagai Amanat Penderitaan Rakyat demi tegaknya keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.
ADIM Sekjen BAPEKA-NTB telah menyampaikan laporan secara resmi, melampirkan bukti-bukti yang cukup, menjelaskan dasar hukum yang tak dapat dipatahkan, serta menegaskan urutan penanganan yang wajib diikuti. Sekretaris Daerah selaku atasan langsung dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa adalah pihak yang pertama kali dan wajib memeriksa. Jika langkah ini diabaikan, tidak ditanggapi, atau sengaja dibiarkan, maka hal itu bukan lagi sekadar kelalaian prosedur — melainkan pembiaran pelanggaran berat di hadapan rakyat.
“Jika setelah pernyataan ini tersebar dan sampai ke telinga masyarakat belum juga ada langkah nyata dari Sekretaris Daerah untuk memproses sesuai aturan, maka kami nyatakan dengan tegas: pintu penyelesaian melalui jalur resmi telah ditutup oleh kelalaian pihak berwenang. Saat itulah Amanat Penderitaan Rakyat wajib dilaksanakan. Rakyat tidak akan berdiam diri melihat pelanggaran berlindung di balik kekuasaan,” demikian pernyataan resmi Adim Sekjen BAPEKA-NTB.
PERNYATAAN KHUSUS SEKRETARIS JENDERAL BAPEKA-NTB, ADIM
“Saat seluruh rakyat Indonesia sedang merayakan dan memaknai Bulan Kemerdekaan di bulan Agustus ini, kemerdekaan yang sesungguhnya bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga bebas dari penindasan, bebas dari pengkhianatan amanah, dan bebas dari perampokan harta kekayaan rakyat sendiri. Merdeka berarti tegaknya keadilan dan kemakmuran yang menjadi cita-cita Proklamasi 1945.”
Apabila dalam waktu yang wajar belum ada tindakan nyata dari Sekretaris Daerah untuk memulai proses pemeriksaan, maka BAPEKA-NTB akan membuka jalan bagi seluruh rakyat untuk ikut mengawal dan menuntut keadilan secara terbuka dan langsung. Gerakan Kemerdekaan ini adalah wujud kemerdekaan rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab.
Amanat ini berarti Seluruh dokumen, bukti, dasar hukum, dan urutan prosedur penanganan akan dipublikasikan secara terbuka agar rakyat mengetahui siapa yang lalai dan siapa yang sengaja melindungi pelanggaran.
“Rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban setiap pejabat yang sengaja melalaikan kewajibannya demi melindungi oknum yang terbukti melanggar aturan keuangan maupun pengadaan,Pengawasan tidak lagi tertutup, melainkan menjadi milik rakyat yang memantau setiap langkah hingga pelaksanaan hukuman disiplin benar-benar ditegakkan secara adil dan sah,Pelanggaran keuangan daerah dan penyalahgunaan wewenang tidak akan dibiarkan diselesaikan secara diam-diam atau dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab,”Ucapnya dengan tegas

BAPEKA-NTB menegaskan: pintu penyelesaian melalui jalur resmi dan prosedural masih terbuka lebar. Segera panggil, periksa, dan teruskan kasus ini sesuai alur yang ditetapkan peraturan. Itulah yang diwajibkan hukum dan diharapkan seluruh rakyat. Namun jika jalur resmi sengaja diabaikan dan tidak direspon, maka jangan menyalahkan BAPEKA-NTB maupun rakyat apabila Gerakan Kemerdekaan atas Amanat Penderitaan Rakyat segera diwujudkan secara luas dan tidak dapat dihentikan lagi.
“Kami tidak mencari konfrontasi. Namun kami juga tidak akan pernah membungkuk di hadapan pembiaran pelanggaran. Jika prosedur hukum diabaikan oleh pihak yang berwenang, maka rakyatlah yang akan menjadi pengadil. Amanat Penderitaan Rakyat adalah kemerdekaan kami dalam menuntut keadilan yang tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tegas penutup pernyataan BAPEKA-NTB.






















