KABUPATEN BIMA
– //Tintapos.com//
SENIN, 10 AGUSTUS 2026
Laporan terkait perselisihan lahan pertanian di wilayah Desa Woro, Kecamatan Mada Pangga, Kabupaten Bima telah disampaikan dan diterima secara resmi oleh Pemerintah Desa Woro. Perkara ini menyangkut lahan seluas kurang lebih 2 hektare yang terletak di lokasi bernama “Lawa Ompu Boto”.
Berdasarkan keterangan yang dilaporkan, fakta yang terungkap menunjukkan perbedaan yang sangat jelas antara kedua belah pihak. Bapak Muhtar H. Manan bersama kelompok tani beranggotakan tujuh orang — yaitu Mansyur, Yan, Ahmad Yani, Kamarudin, Usman, dan Arsad Zelani — secara serentak mengakui bahwa mereka bersama-sama telah membuka lahan di lokasi tersebut sejak tahun 2022. Pengelolaan lahan oleh kelompok tani ini sudah diketahui dan diakui oleh pihak Desa Woro, bahkan dikukuhkan langsung oleh Ketua Kelompok Tani se-Desa Woro, Sahrun Ismail.
Sementara itu, klaim dari Saudara Yudi — warga Desa Woro kelahiran Dompu — baru muncul pada tahun 2025. Yudi hanya menyampaikan pernyataan sepihak bahwa dialah yang lebih dahulu membuka lahan tersebut, namun tidak didukung oleh keanggotaan kelompok, pengakuan saksi, maupun pengakuan dari pihak Desa yang memperkuat pernyataannya.
Kini pada tahun 2026, saat kelompok tani berencana kembali menanam dan memanfaatkan lahan sesuai rencana pengelolaan, perselisihan kembali memanas. Muhtar H. Manan menyampaikan bahwa penguasaan yang telah berjalan lama dan diketahui Desa tersebut justru kini terganggu oleh klaim yang baru muncul belakangan.
Menerima laporan tersebut, Kepala Desa Woro, ABDUL FARID, S.H., memberikan tanggapan penting. Beliau menyampaikan bahwa dirinya juga ikut serta membuka lahan tersebut sejak awal. Bahkan pada saat itu telah terjadi kesepakatan bersama masyarakat dengan komitmen bahwa area titik lahan Lawa Ompu Boto memang ditetapkan sebagai wilayah Desa Woro Utara.
Kepala Desa Abdul Farid, S.H. menegaskan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat perkara tersebut berada dalam lingkup wewenang Kementerian Kehutanan sekaligus Pemerintah Desa. Beliau menyatakan bahwa penyelesaian persoalan ini akan dilaksanakan setelah rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus berakhir. Demi menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan lebih lanjut, Kepala Desa juga menyarankan kepada kedua belah pihak agar lahan tersebut jangan dulu dikerjakan atau diubah kondisinya sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang sah.
Perbedaan waktu penguasaan, pengakuan dari pihak Desa, serta ketiadaan bukti pendukung yang memadai pada satu pihak menjadi inti permasalahan yang kini telah dicatat resmi oleh Pemerintah Desa, guna ditindaklanjuti demi mengungkap kebenaran dan mencegah perselisihan berkepanjangan.
Red .





















