Kabupaten Bima
-//Tintapos.com//
Kamis,13 Agustus 2026
Dalam rangka mendukung proses penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Woha, telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan pemeriksaan fisik tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut atas permintaan Kejaksaan Negeri Bima kepada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat sehubungan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada SMAN 1 Woha.
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap kondisi serta keberadaan objek yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bahan bagi Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Bima bersama Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat terus melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka mengungkap fakta serta memastikan proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan proses penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada SMAN 1 Woha dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Red.























