KOTA BIMA
-//Tintapos.com
Jumat,11 September 2026
Dukungan tegas terhadap langkah somasi yang disampaikan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA‑NTB) terus mengalir. Iwan Kurniawan, tokoh masyarakat sekaligus aktivis LSM senior yang lama mengawasi pengelolaan keuangan daerah di wilayah ini, memberikan analisis mendalam sekaligus menyoroti dampak berantai dari dugaan konspirasi jahat yang diduga berlangsung di balik pengelolaan data peserta iuran BPJS Kesehatan Kota Bima.
“Kita tidak boleh sekadar menyebut ini kelalaian administrasi biasa. Aturannya sudah sangat jelas: setiap data peserta wajib dilengkapi NIK sebagai kunci tunggal validitas kependudukan. Jika Dinas Sosial mengirim data tanpa NIK, dan pihak BPJS tetap menerima serta memprosesnya sampai pembayaran berjalan terus‑menerus , ini bukan kecerobohan, ini pola kerja sama yang direncanakan. Ada konspirasi terselubung yang membiarkan celah terbuka agar dana daerah bisa terus keluar tanpa kendali,” tegas Iwan Kurniawan saat memberikan penjelasannya.
Menurutnya, dua pihak yang seharusnya saling mengawasi justru saling meloloskan: Dinas Sosial sebagai penyusun data tidak menyertakan syarat wajib, sedangkan BPJS Kesehatan sebagai penerima berhak menolak namun justru menerimanya. “Keduanya sama‑sama tahu data cacat, tapi sama‑sama membiarkan dana mengalir. Di mana lagi ada logika seperti ini kalau bukan ada kepentingan bersama di belakangnya?” tambahnya.
Iwan merinci bahwa dampak dari praktik ini jauh lebih besar daripada sekadar angka kerugian Rp213.116.400, melainkan merusak sendi kepercayaan dan tata kelola pemerintahan:
1. Kerugian Keuangan Daerah yang Berulang & Membesar Dana yang terbuang tidak hanya sekali. Selama data cacat terus diterima, setiap bulan APBD Kota Bima terus dibebani pembayaran yang tidak sah. Jika tidak segera dihentikan, kerugian bisa menembus ratusan juta bahkan miliaran rupiah lagi. Uang yang seharusnya bisa dipakai untuk bantuan sosial nyata, perbaikan fasilitas kesehatan, atau perlindungan bagi warga yang benar‑benar berhak, justru hilang disalurkan ke nama‑nama yang tidak jelas, sudah meninggal, sudah pindah, atau yang seharusnya menanggung sendiri.
2. Membuka Pintu Praktik Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang Ketika syarat utama seperti NIK bisa diabaikan begitu saja, maka seluruh sistem pengawasan menjadi mati. Ini celah yang sengaja dibuat lebar untuk memanipulasi jumlah peserta, memasukkan nama fiktif, atau membiarkan nama yang sudah tidak berhak tetap bertahan — demi menarik dana bantuan secara ilegal. Ini bukan sekadar kesalahan data, melainkan pintu masuk kerugian negara yang terencana.
3. Membohongi Rakyat & Merusak Prinsip Keadilan Banyak warga miskin yang benar‑benar berhak dan sangat membutuhkan perlindungan kesehatan justru belum terdaftar atau tertunda, sementara dana dikucurkan kepada orang yang sudah tidak layak atau bahkan tidak ada. “Ini ketidakadilan paling nyata. Orang yang seharusnya mendapat bantuan tidak kebagian, yang tidak berhak malah terus dibiayai. Rakyat jadi korban paling besar dari permainan ini,” tegas Iwan.
4. Menghancurkan Akuntabilitas & Kepercayaan Publik Pemerintah daerah mengaku bekerja demi rakyat, tapi di saat yang sama membiarkan dana hilang karena kelalaian yang diduga disengaja. Masyarakat jadi ragu apakah pengelolaan keuangan dijalankan jujur atau dikuasai kelompok tertentu. Kepercayaan yang susah dibangun hancur seketika hanya karena ada pihak yang merasa bisa melanggar aturan tanpa ditindak.
5. Membiarkan Pelanggaran Hukum Terus Berulang Sejak Agustus 2026, BPK sudah memberi kesempatan pemulihan dana hingga November 2026. Namun sampai sekarang belum ada langkah nyata. Jika dibiarkan, ini menjadi pelajaran buruk: bahwa melanggar aturan keuangan daerah tidak ada konsekuensinya. “Kesempatan sudah diberikan, tapi kalau diabaikan berarti mereka merasa berkuasa di atas aturan. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tegasnya.
Iwan Kurniawan mendukung penuh langkah BAPEKA‑NTB yang memberi batas waktu tegas 3 × 24 jam kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bima untuk menjelaskan, memverifikasi ulang seluruh data, dan segera mengembalikan dana sebesar Rp213.116.400 ke Kas Daerah.
“Kami tidak akan diam. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban dan tindakan nyata, dugaan konspirasi ini akan kami dorong sampai ke meja penyidik. Semua pihak yang terlibat , baik yang mengirim data cacat maupun yang menerimanya , wajib dimintai pertanggungjawaban secara administrasi, perdata, maupun pidana. Uang rakyat tidak boleh jadi mainan sekelompok orang,” tegas Iwan.
BAPEKA‑NTB juga menegaskan, seluruh hasil tindak lanjut wajib dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal BAPEKA‑NTB (Adim). Jika diabaikan, laporan resmi akan segera disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bima, Inspektorat Daerah, BPK, serta dipublikasikan secara luas agar seluruh masyarakat tahu siapa yang merugikan keuangan daerah.
Red.


















