KOTA BIMA -//Tintapos.com//- Selasa,15 September
Ada kabar penting bagi seluruh korban dan pihak yang mengawasi kasus pemerasan berkedok pinjaman yang dijalankan Muhammad Taufan beserta jaringannya. Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kepolisian Resor Bima Kota, tertanggal 4 September 2026, laporan pengaduan yang diajukan telah resmi ditindaklanjuti dan sudah masuk ke tahap Penyelidikan.
Surat bertanda tangan Mochamad Fikri Dava Alvarez, S.Tr.K., Inspektur Polisi Satu NRP 98010935 , selaku Kasat Reskrim Polres Bima Kota , ditujukan langsung kepada pelapor, Saudara Adim, dengan nomor: B/1979/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Dalam surat tersebut ditegaskan:“Telah dilakukan penelitian terhadap Laporan Pengaduan Saudara Adim. Sementara ini telah memasuki tahap Penyelidikan.”
Artinya: pihak kepolisian sudah memeriksa kelengkapan berkas, mencatat semua bukti yang diserahkan , termasuk keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan. Langkah ini adalah bukti nyata bahwa kasus ini tidak sekadar dicatat, melainkan sudah diproses secara hukum serius dan berjalan sesuai prosedur yang sah.
Laporan ini menjadi satu rangkaian besar dari berbagai kasus yang merugikan warga Bima:Kasus Brigadir Ghazali: utang Rp75 juta, sudah dibayar lebih dari Rp218 juta, tetap dipaksa utang fiktif Rp150 juta , bahkan istri korban juga diancam dan diperas secara langsung, diduga dengan bantuan oknum berinisial “Ind” yang berperan sebagai benteng sekaligus penagih paksa,Kasus Ibu Raudah & anaknya DW: bermula dari utang hanya Rp4 juta, sudah lebih dari setahun tak kunjung selesai, keluarga sudah gadaikan tanah dan berutang ke bank , tekanan begitu berat hingga gadis muda itu sampai melukai diri sendiri dan berniat mengakhiri hidup,Muhammad Taufan sendiri adalah guru P3K SDN 55 Kota Bima yang sudah dilaporkan menjalankan praktik rentenir ilegal, teror digital, serta ujaran kebencian berunsur SARA/PKI.
BAPEKA‑NTB yang ikut mengawal kasus ini menegaskan:“Fakta bahwa berkas sudah masuk tahap Penyelidikan dan saksi‑saksi sudah mulai diperiksa adalah langkah yang benar. Namun ini belum cukup. Kami pastikan: proses harus terus berjalan, tidak boleh berhenti di tengah jalan, tidak boleh ada yang menutupi apalagi melindungi siapa pun — baik pelaku utama maupun oknum aparat yang diduga terlibat.”
Surat resmi ini juga mencantumkan: jika pelapor atau pihak terkait memiliki keterangan tambahan, dapat langsung menghubungi Penyidik Pembantu Bripka Firman Farasila. Tembusan surat pun sudah disampaikan ke jajaran pimpinan tinggi kepolisian mulai dari Kapolda NTB, Irwasda Polda NTB, hingga Kapolres Bima Kota , agar seluruh proses berjalan di bawah pengawasan ketat.
Masyarakat Kota Bima dan NTB terus memantau perkembangan ini. Semua pihak berharap: tahap penyelidikan ini segera berlanjut ke penyidikan, setiap bukti dikumpulkan lengkap, setiap saksi didengar dengan jujur, dan siapa pun yang terbukti bersalah , baik pelaku pemerasan maupun pihak yang melindungi , segera dijerat hukum setimpal.
Keadilan tidak boleh hanya janji. Apalagi kasus ini sudah menyentuh nyawa warga biasa, bahkan keluarga anggota kepolisian sendiri pun menjadi sasaran. Semua bukti, saksi, serta dokumen resmi ini menjadi modal kuat agar kebenaran terungkap seutuhnya.
Red.



















