BIMA -//Tintapos.com//-29 SEPTEMBER 2026
Sejumlah persoalan serius mencuat di lingkungan TK Negeri Simpasai Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Mulai dari pengangkatan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat ,regulasi nasional dugaan pengalihan aset milik SDN Inpres Simpasai, hingga pelaksanaan proyek revitalisasi yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kasus ini kini mengundang perhatian luas dari masyarakat dan didesak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang
Ketua Umum Tasrif Abdullatif dari Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat yang juga dikenal sebagai BAPEKA NTB menduga adanya kongkalingkong yang melibatkan pihak sekolah ,Dinas Pendidikan, serta Kepala Daerah di balik seluruh rangkaian persoalan yang terjadi di TK Negeri Simpasai,Dugaan keterkaitan antar pihak ini didasari pada tidak dipenuhinya syarat pengangkatan kepala sekolah yang jelas, tertulis dalam peraturan terjadinya pelepasan aset milik sekolah tanpa prosedur hukum yang sah, serta pelaksanaan proyek bernilai besar yang justru menyimpang dari ketentuan teknis dan pengawasan yang seharusnya berjalan.
Kepala Sekolah TK Negeri Simpasai yang bernama Sri Marlina diketahui tidak berstatus ASN maupun PPPK ,Ia adalah guru sukarela atau tenaga pengajar honorer yang justru diangkat dan menjabat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang berstatus negeri, Padahal berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah secara tegas mengatur bahwa penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan negeri hanya dapat dilakukan terhadap guru yang berstatus ASN baik PNS maupun PPPK yang memenuhi seluruh syarat kualifikasi ,sertifikasi pangkat dan pengalaman Guru yang berstatus non ASN atau sukarela, sama sekali tidak masuk dalam lingkup pihak yang dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, di sekolah negeri Ketentuan ini berlaku mutlak dan tidak memberikan celah pengecualian bagi pengangkatan tanpa status kepegawaian negara.
Pengangkatan Sri Marlina dinilai telah melanggar prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Pihak yang mengusulkan serta menetapkan pengangkatan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti melanggar prinsip kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Persoalan yang tak kalah krusial adalah munculnya Surat Pernyataan Ikrar Hibah tertanggal 27 Maret 2012 atas nama Wahdah. S,Pd Sd. yang saat itu menjabat sebagai Kepala SDN Inpres Simpasai Dalam dokumen tersebut disebutkan sebagian tanah pekarangan sekolah seluas 25×25 meter diserahkan untuk pembangunan TK Bunga Teratai Tanah yang disebutkan sebagai milik SDN Inpres Simpasai tersebut ternyata dialihkan tanpa melalui prosedur pelepasan aset milik negara maupun milik pemerintah daerah yang sah Secara hukum ,aset tanah milik sekolah negeri tidak dapat dialihkan kepemilikannya hanya melalui surat pernyataan hibah di bawah tangan seperti yang terjadi pada kasus ini, Pelepasan aset milik negara wajib melalui mekanisme persetujuan pimpinan daerah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pembuatan akta resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah hingga pendaftaran hak di Badan Pertanahan Nasional.
Faktanya tanah yang kini dijadikan lokasi proyek revitalisasi TK Negeri Simpasai diduga berasal dari pengalihan lahan milik SDN Inpres Simpasai tanpa prosedur pelepasan aset yang sah Terdapat pula laporan adanya tindakan pembongkaran bangunan serta fasilitas milik SDN Inpres Simpasai guna perluasan lahan TK yang diduga dilakukan tanpa izin pelepasan aset yang sah ,Surat hibah tahun 2012 tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna untuk peralihan hak atas aset milik sekolah negeri ,Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus pelanggaran berat terhadap pengelolaan barang milik daerah maupun milik negara.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi kegiatan ini bernama Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk TK Negeri Simpasai dengan pelaksana P2SP sumber dana berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 nilai bantuan mencapai Rp 1.314.240.000. dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender Namun di lapangan pelaksanaan proyek ini menuai kritik yang tajam dari berbagai kalangan Pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen perencanaan,mulai dari kualitas bahan bangunan yang digunakan jenis pekerjaan yang dilakukan hingga volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak yang telah disepakati.
Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek ini dinilai sangat lemah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima dituding menghindari pelaksanaan verifikasi lapangan serta pertanggungjawaban justru merujuk pada rancangan aturan yang belum sah berlaku Proyek dengan nilai di atas Rp 1 miliar wajib disertai dengan verifikasi fisik oleh pemerintah daerah penilaian kondisi kerusakan bangunan serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas yang berwenang, dan hal ini diduga belum dipenuhi secara sempurna Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemerintah Daerah memikul tanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan yang diterima dan setiap penyimpangan yang terjadi mewajibkan penyetoran kembali seluruh anggaran yang telah disalurkan.
Masyarakat serta berbagai elemen pengawas mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh sekaligus pengujian kelayakan jabatan Kepala Sekolah TK Negeri Simpasai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bima sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan apabila tidak memenuhi syarat maka segera dilakukan pergantian oleh pejabat yang berwenang.
Audit secara menyeluruh terhadap aset tanah serta bangunan yang berada di lingkungan SDN Inpres Simpasai dan TK Negeri Simpasai, perlu segera dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Daerah Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Nusa Tenggara Barat serta Badan Pertanahan Nasional, Pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek revitalisasi senilai Rp.1,3 miliar, juga diminta segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bima serta kepolisian termasuk menelusuri keterkaitan pihak pelaksana pihak pengawas maupun pihak yang memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pejabat daerah dalam pengaturan yang merugikan keuangan negara maka kasus ini diminta dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga berita ini diturunkan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan resmi terkait ketiga persoalan yang terjadi
Red.


















