LOMBOK TENGAH —//Tintapos.com//- 11 OKTOBER 2026
Tarif parkir sebesar Rp50.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp20.000 untuk sepeda motor selama gelaran MotoGP Mandalika 2026 menuai sorotan luas. Rusman Khair, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Dosen dan Ahli Nusantara Indonesia (PERSADIN) NTB, menyampaikan keberatan sekaligus meminta kejelasan dasar hukum dan pihak yang bertanggung jawab atas penetapan tarif tersebut.
Persoalannya bukan sekadar mahal atau murahnya harga parkir. Yang lebih mendasar, menurut Rusman, adalah apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, ditetapkan oleh instansi berwenang, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang sah. Masyarakat berhak mempertanyakan apakah tarif itu merupakan kebijakan resmi Mandalika Grand Prix Association (MGPA), ketentuan pengelola parkir yang ditunjuk, atau justru pungutan yang berada di luar mekanisme resmi penyelenggaraan.
SOP DAN DASAR TARIF HARUS TERBUKA
Dalam ajang bertaraf internasional, pengelolaan parkir seharusnya tertib, transparan, dan memiliki kejelasan tanggung jawab. Setiap petugas yang menarik pembayaran wajib memiliki kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara tarif yang diberlakukan harus memiliki dasar penetapan yang sah.
Karena itu, MGPA dan pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka: apakah tarif tersebut tercantum dalam aturan resmi, siapa yang menetapkannya, siapa pengelolanya, dan ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan. Jika dikelola pihak ketiga, identitas pengelola serta dasar penunjukannya juga perlu disampaikan kepada publik.
Belum tercantumnya tarif dalam panduan resmi belum tentu membuktikan pungutan itu ilegal, namun hal itu menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta penjelasan yang transparan.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA DIMINTA BAYAR
MotoGP Mandalika adalah kebanggaan NTB yang mempromosikan pariwisata ke kancah dunia. Pelayanan kepada penonton, termasuk pengelolaan parkir, harus dikelola dengan standar yang jelas dan profesional. Tiket parkir tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga memuat informasi identitas pengelola dan nominal yang dibayarkan agar masyarakat tahu kepada siapa mereka membayar dan atas dasar apa.
Apabila lokasi parkir berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, maka ketentuan perizinan dan retribusi daerah harus dipatuhi. Jika berada di lahan privat, legalitas pungutan harus dinilai berdasarkan status lahan, kewenangan pengelola, dan peraturan yang berlaku.
MGPA DIMINTA BERI KLARIFIKASI ni
PERSADIN NTB meminta MGPA bersama instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi publik mengenai dasar hukum penetapan tarif, SOP pemungutan, identitas petugas, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan parkir selama gelaran MotoGP Mandalika 2026.
Jika tarif itu resmi, penjelasan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun jika ditemukan pungutan tanpa dasar kewenangan, pihak berwenang perlu segera menindaklanjuti.
“Pada akhirnya, masyarakat tidak cukup hanya diberi tiket dan diminta membayar. Mereka juga berhak mengetahui dasar pungutan yang dikenakan. Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik,” tegas Rusman Khair.



















