SDN 2 TOLOWATA KABUPATEN BIMA — BAPEKA NTB SERAHKAN PERNYATAAN TERTULIS KE KEJAKSAAN NEGERI BIMA LANDASAN ATURAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN UNDANG-UNDANG  

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA –//Tintapos.com//-RABU 7 OKTOBER 2026

Pekerjaan rehabilitasi SDN 2 Tolowata Kabupaten Bima senilai Rp1.754.009.968 bersumber APBN Tahun 2026 dinyatakan melanggar ketentuan resmi. Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB BAPEKA NTB akan menyerahkan pernyataan tertulis langsung kepada Kejaksaan Negeri Bima dengan mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku .

Tasrif Abdullatif Ketua Umum BAPEKA-NTB menyampaikan bahwa:Pertama pelaksanaan wajib mengikuti Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus sesuai dokumen gambar perencanaan Rencana Anggaran Biaya dan Rencana Kerja serta Syarat-syarat yang telah disahkan . Temuan di lapangan membuktikan galian pondasi tidak sesuai spesifikasi pada gambar rakitan pembesian tidak memenuhi ketentuan teknis besi di atas kusen tidak saling mengikat dengan besi tiang ketebalan serta lebar kayu kusen tidak sesuai ukuran yang direncanakan. Seluruh penyimpangan ini diduga dilakukan secara sengaja .

Kedua pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 3 ayat 1 bahwa penyelenggaraan konstruksi wajib memenuhi standar teknis keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan. Hal ini diperkuat Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010 bahwa Alat Pelindung Diri wajib disediakan secara cuma-cuma oleh pelaksana dan anggarannya sudah tertuang dalam dokumen namun tidak direalisasikan sama sekali .

Baca Juga:  BAZNAS Kota Padang Targetkan 40 Penerima Beasiswa Tahun 2026

Ketiga pelaksanaan wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan bahwa setiap bangunan sekolah harus dibangun sesuai standar teknis mutu bahan dan ukuran yang ditetapkan kementerian . Penyimpangan dari gambar kerja dan hitungan RAB merupakan pelanggaran sekaligus indikasi kerugian keuangan negara yang dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan kesepakatan kerja sama antara Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan pihak terkait , Tasrif meminta Kejaksaan Negeri Bima untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh menindaklanjuti pelanggaran aturan tersebut serta memerintahkan pembongkaran bagian yang tidak memenuhi syarat agar dibangun kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pelaksana maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.

Red.

Berita Terkait

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK
Menuju Panggung Nasional! Darlis Lepas Kontingen SMI Sumsel ke Kejurnas dan Jambore 2026
 TARIF PARKIR MOTOGP MANDALIKA: RP50.000 MOBIL, RP20.000 MOTOR — PERSADIN NTB MINTA KEJELASAN DASAR PENETAPAN
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
PMT Prof. Dr. Hamka Padang Perkuat Nilai Kepedulian, Zulkifli Aziz Jenguk Wakil Asrama Putri yang Sakit
UCAPAN HARI KESAKTIAN PANCASILA DARI KETUA DIVISI 3 GNP TIPIKOR NTB: TEGUH BERPEGGANG BERSATU BERJUANG
BPJS Keluarkan Rp100 Triliun Lebih untuk Penanganan Penyakit Jantung Sepanjang 2015–2025
PELANGGARAN DI TK NEGERI SIMPASAI LAMBU: KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMENUHI SYARAT, ASET DIALIHKAN TANPA PROSEDUR SAH DAN PROYEK RP 1,3 MILIAR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru