SUARA IBU QIINAN TAK BISA DIBUNGKAM TETAPKAN TERSANGKA M TAUFAN- DI BALIK ANCAMAN BERSENJATA DI DESA MARIA — JERITAN AGAR KEADILAN TAK TERTUNDA.

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA —//TintaPos.com//-Jumat,2 Oktober 2026

Suara seorang ibu kini bergema keras memecah keheningan dan disampaikan secara tegas kepada pihak Satreskrim Polres Bima Kota Bukan lagi suara yang bergetar karena takut melainkan suara yang teguh kuat dan tak mau lagi diam dalam ketakutan yang sudah terlalu lama dipendam

Ibu Qiinan menyampaikan di hadapan publik ,menyampaikan tuntutan yang tak bisa ditunda lagi.

“Saya tidak akan mundur Saya tidak akan diam Bukti sudah ada saksi sudah bersaksi dan kini Taufan sendiri sudah hadir diperiksa Mengapa harus menunda lagi Segera tetapkan tersangka kepada M. Taufan”. tegasnya .

Semuanya bermula dari sebuah pinjaman yang dijanjikan sebagai pertolongan Namun perlahan berubah menjadi jerat yang mencekik bunga melonjak sepihak tagihan tak kunjung usai hingga akhirnya ketakutan datang mengetuk pintu rumahnya.

Pada 7 Juni 2026 sore hari di kediaman mereka di Desa Maria Kecamatan Wawo Taufan datang Bukan sendirian Ia didampingi seseorang yang tak dikenal yang terlihat membawa senjata tajam

Saksi yang rumahnya berhadapan melihat semuanya dengan jelas Saat itu hanya ada saya dan ibu di dalam rumah Kami tak bisa lari ke mana-mana Kedatangan mereka bukan untuk menagih melainkan untuk mengancam menekan membuat kami takut

“Itu bukan urusan utang piutang biasa Itu pemerasan Itu pengancaman Dan itu dilakukan di siang bolong di depan mata warga seolah tidak ada yang berani menegur”

Panggilan pertama kepada M.Taufan telah dikirimkan pada Senin 28 September 2026 Dan pada Jumat 2 Oktober 2026 akhirnya ia hadir ke Satreskrim Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan

Kehadirannya melengkapi rangkaian proses yang telah berjalan ,4 September 2026 Laporan resmi diterima masuk tahap Penyelidikan,28 September 2026 Saksi kunci memberikan keterangan melihat langsung kedatangan bersenjata, 28 September 2026 Panggilan pertama ditayangkan,2 Oktober 2026 M Taufan hadir dan diperiksa penyidik.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Narkotika, Polres OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Muaradua

Turut hadir dan menyampaikan pernyataan tegas Ibu Raudah selaku ibu kandung salah satu korban yang terjerat dalam praktik ini Ia menyampaikan

“Saya Ibu Raudah membenarkan apa yang terjadi Praktik rentenir yang dijalankan ini sungguh menghisap darah masyarakat Utang yang kecil berubah menjadi besar tanpa henti Anak saya terjebak kami sudah kehilangan harta benda dan hampir kehilangan harapan Ini bukan bantuan melainkan perangkap yang disiapkan untuk menindas orang lemah Saya mendesak agar ini ditindak tuntas agar tidak ada keluarga lain yang hancur seperti kami,”suaranya dengan tegas.

Pendamping hukum yang mewakili para korban Rustam juga menyampaikan pernyataan tegas di hadapan pihak penyidik

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke tahap tahapnya sesuai koridor hukum yang berlaku Tidak ada yang boleh diistimewakan tidak ada langkah yang boleh diabaikan Proses ini akan kami pantau terus hingga ke akhir perkara agar keadilan benar benar terwujud”

Kini Ibu Qiinan menegaskan di hadapan semua orang.

“Saya tidak menuntut balas Saya menuntut hukum yang tegak lurus Agar tidak ada ibu lain tidak ada anak lain yang harus gemetar sendirian di rumahnya sendiri karena ada orang datang mengancam Ini bukan soal uang lagi ini soal harga diri keamanan dan keadilan Tetapkan tersangka Tindak tuntas Tunjukkan bahwa di Bima tidak ada siapa pun yang berada di atas hukum”

Seluruh mata warga kini tertuju pada Satreskrim Polres Bima Kota Langkah selanjutnya penelaahan berkas dan penetapan tersangka bukan sekadar urusan satu perkara Ini adalah jawaban kepada setiap warga yang masih percaya bahwa keadilan adalah hak semua orang.

Red.

Berita Terkait

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Sabu berat kotor 40,92 Gram, 3,5 Butir Ekstasi Turut Disita
Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.
WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA
BAPEKA-NTB LANGKAH GANDA: AJUKAN EKSEKUSI KE KEJAKSAAN TINGGI YOGYAKARTA DAN LAPORKAN KELALAIAN TUGAS KE MAHKAMAH AGUNG TERKAIT ASET NEGARA DI KOTA BIMA
BUKA FAKTA BARU ASET SITAAN NEGARA DI SANTI DIJUAL & DISEWAKAN-TERKAIT KASUS TPPU MANTAN KABID PNFI DIKPORA KOTA BIMA TERBENGKALAI LEBIH DARI SATU DEKADE.
KASUS KREDIT EMAS VIRAL TIKA BILA: KLARIFIKASI FAKTA DAN DESAKAN BAPEKA NTB KEPADA APJATI BIMA DOMPU TINDAK TEGAS MUNMAYMUN
SAH: SAKSI KUNCI BERIKAN KETERANGAN DI SATRESKRIM POLRES BIMA KOTA   LIHAT LANGSUNG TAUFAN DATANG MEMBAWA SAJAM BERSAMA ORANG ASING — MENGANCAM ISTRI BRIGADIR GHAZALI DI DESA MARIA
Aksi Cepat Unit Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Curas di Palembang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:35

SIARAN PERS  BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 24 September 2026 - 01:08

Polsek Sekayu Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Lumpatan II Muba

Senin, 21 September 2026 - 18:13

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Sungai Pinang, Api Masih Sisakan Asap

Kamis, 10 September 2026 - 11:44

Karhutla Banyuasin Capai 26,5 Hektare, Polda Sumsel Fokus Padamkan dan Dinginkan Area Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 09:15

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA

Berita Terbaru