Kota Bima-//Tintapos.com//-12 OKTOBER 2026
Aktifis Ady Tovan, bersama rekan Imam Plur secara resmi telah melaporkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada paket Belanja Modal pengadaan Electric Generating Set (Genset 1000 kVA) Proyek RSUD Kota Bima Tahun Anggaran 2025/2026 dengan Pagu Anggaran Total (LRA): Rp4.834.108.060,00 Nilai Kontrak Terikat: Rp4.517.858.000,00 Nilai Transaksi e-Katalog (Riil): Rp4.657.000.001,00. Di sentral Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bima di tujukan ke bagian Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS),pada Senin (12/10/2026).
Ady Thovan, menegaskan bahwa penyerahan dokumen pengaduan ini setelah dilakukan melalui proses investigasi dan analisis data laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah kota bima T.A 2025/2026.
Kami menemukan indikasi kejanggalan sistemik Red Flags serta modus operandi yang merugikan keuangan negara dan daerah dalam skala masif.
Modus penyelundupan Anggaran Ganda Double Budgeting secara ilegal, Bahwa Pengadaan Komoditas Genset tersebut diduga kuat telah terakomodasi di dalam pagu proyek Induk Rancang Bangun Gedung RSUD Kota Bima senilai Rp130,3 Miliar Oleh Pt.Hutama Karya yang dibiayai dari Dana DAK Fisik APBN, namun sengaja dipecah menjadi paket mandiri baru melalui APBD Kota Bima senilai Rp4,8 Miliar.
Modus ini diduga kuat sengaja mengelabui sistem pengawasan otomatis Lembaga Pemeriksa Keuangan dan menyembunyikan ketidakwajaran logistik serta memicu kemahalan harga yang Berpotensi terjadi paraktek (mark-up) yang diproyeksikan mencapai Angka Miliaran dalam Data Spesifikasi Elektronik, serta rekayasa input data komoditas raksasa berbobot asli secara fiktif dimasukkan ke sistem e-Katalog.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di duga kuat sengaja menggabungkan porsi Jasa ke transaksi barang Konstruksi Sipil kelistrikan secara langsung ke dalam paket komoditas barang e-Katalog dengan nama paket “DAN INSTALASI”, diduga keras bertujuan untuk memotong prosedur tender terbuka serta manipulasi volume fisik di lapangan.
Mengingat pemilihan produk dengan nilai capaian TKDN+BMP sangat rendah telah melanggar batas minimal wajib nasional 40%. Serta berpotensi terjadinya pemotongan masa garansi secara sepihak dari standar pabrikan 2 tahun menjadi hanya 1 tahun,
yang secara riil akan merugikan proteksi aset daerah dan membebankan biaya pemeliharaan tahun kedua secara ilegal ke kas daerah.
Mengarahkan salah satu perusahaan dalam transaksi pengadaan berteknologi tinggi, dengan kualifikasi UMKK yang tidak memiliki rekam jejak riil, tidak tercatat memiliki riwayat transaksi sejenis, serta menggunakan identitas perusahaan yang tidak jelas dengan legalitas formal SBU kontruksi MEP. pada platform LKPP, Indikasi kuat terjad Praktik Pinjam Bendera.
Dalam penyerahan berkas hari ini, “Imam Plur” menegaskan telah melampirkan seluruh bundel alat bukti otentik yang komprehensif Dalam dokumen sistem e-Katalog INAPROC LKPP, data komparasi harga pasar distributor nasional, Fisik pekerjaan, hingga Salinan Laporan Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Pengadaan Mesin dan peralatan BLUD RSUD Pemerintah Kota Bima T.A 2025/2026.
“Kami memiliki keyakinan penuh terhadap integritas profesionalitas jajaran Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima. Bahwa Alat bukti yang kami serahkan hari ini Dengan syarat formil maupun materiil sebagai bukti Petunjuk yang sah.
Kami berharap Jaksa Penyidik Kejari bima untuk segera melakukan tindakan hukum, memanggil KPA, PPK, serta direksi korporasi yang terlibat demi menyelamatkan hak-hak keuangan rakyat Kota Bima,” ujar Imam Plur dalam rilisnya hari ini di Bima.
Red .


















